Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kingkonghitamAvatar border
TS
kingkonghitam
Konsultasi Gratis - Pendaftaran : Merek - Paten - Disain Industri - Hak Cipta
Apa Merek itu?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia no. 15/2001 tentang merek, merek berarti tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur, memiliki karakter yang khas dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Manfaat mendaftarkan merek dagang :
Pemilik merek terdaftar wajib memiliki hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk jangka waktu tertentu, untuk dirinya sendiri atau pihak berwenang untuk penggunaan kata terdaftar.
Pemilik merek terdaftar harus memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dihitung dari tanggal pengajuan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang.

Apa yang bisa kami bantu untuk Anda?
 Mencari dan pemberian saran pra-pendaftaran
 Pengajuan aplikasi dan penuntutan
 Perpanjangan Merek
 Pemindahan tugas merek dagang, merger, perubahan nama atau alamat
 Pendaftaran Merek Dagang Internasional menawarkan Penawaran Jasa layanan pendaftaran merek dagang internasional yang meliputi wilayah hukum di seluruh Timor Timur, ASEAN, Asia, Cina, Timur Jauh / Timur Tengah, Australia, Eropa, Amerika Serikat, wilayah Rusia, dan bagian lain dari dunia.
Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan layanan melalui email kami : ben.harefa@kartinidjohan.com ; Hp: +628111142548

Polling
Poll ini sudah ditutup. - 1 suara
Apakah Merek, Patent, Disain Industri, Hak cipta, milik kita penting kita daftarkan?
Ya, Penting.
100%
Tidak Penting.
0%
0
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan