pakdejoyAvatar border
TS
pakdejoy
Issue LGBT basi, kini ada issue baru: Pembolehan Pengosongan Kolom Agama di KTP WNI
Mendagri: Setiap WNI Miliki KTP Meski Ada Kolom Agama Dikosongkan
Selasa, 23 Februari 2016 21:23 WIB


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, HanTer - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan setiap WNI tetap mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) meskipun agama yang diyakini tidak termasuk dalam 6 agama resmi yang diakui di Indonesia.

"Kebijakan kami tetap didata. Dia berkeyakinan apapun mau Pangestu dan lainnya. Soal kolom agama dikosongkan. Tapi datanya ada," kata Tjahjo Kumolo dalam acara Laporan Akhir Tahun Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (23/2), seperti dikutip dari laman Kemendagri.

Tjahjo menegaskan bahwa penduduk harus tetap didata meskipun tak menyebut agama dan keyakinannya. KTP menurut mendagri ibarat tanda identitas pasti dan "nyawa" seorang warga negara untuk bisa mengurus hidup, pendidikan dan pekerjaannya.

Lebih jauh untuk mendapatkan basis data yang lebih valid, tahun ini Kemendagri menurut Tjahjo akan proaktif dalam pembuatan akta kelahiran dan KTP.

"Mudah-mudahan 2016 (lahir) di tiap negara bisa dapatkan akta kelahiran, mau lahir di puskesmas pun, kami jemput bola. Ini penting untuk pendataan. Mudah-mudahan ini bisa dipercepat," kata Tjahjo Kumolo.

Pendataan penduduk tak hanya memberikan akses kepada warga negara, juga akan memudahkan pemerintah dalam basis data untuk Pemilu mendatang. Hal ini menurut mendagri akan menguntungkan baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
http://nasional.harianterbit.com/nas...ma-Dikosongkan


Pernah kontroversi, Mendagri bolehkan kolom agama kosong di KTP
Selasa, 23 Februari 2016 11:43



Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menyinggung kosongkan kolom agama pada Karta Tanda Penduduk (KTP). Pihaknya merasa banyak warga memeluk agama di luar enam keyakinan disetujui negara.

"Banyak masyarakat kita di Jawa Barat misalnya ada yang meyakini ajaran sunda wiwitan. Secara prinsipil oleh kementerian agama itu berada di luar enam agama. Kebijakan kemendagri adalah mengosongkan kolom agama tetapi tetap didata keyakinan yang dianutnya," jelas Tjahjo dalam Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

Menurut dia, pemerintah harus menghargai dan memberikan hak kepada warga untuk meyakini kepercayaan yang dianut. Sehingga tidak adil jika ada masyarakat tidak memiliki KTP gara-gara pemilihan keyakinan.

Dia juga menolak jika warga negara menuliskan salah satu agama di KTP padahal masuk sebagai penganut kepercayaan tertentu. "Soal kolom agamanya dikosongkan saja yang penting didata kepercayaan yang diyakininya," ungkapnya.

Dia menambahkan, 30 persen dari 254 juta penduduk di Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Tak hanya itu, 3 juta penduduk di Indonesia juga belum mendapatkan kartu tanda penduduk.

"Masih ada 3 juta yang belum mendapatkan KTP dengan berbagai pertimbangan kepala daerah, salah satunya terkait kolom agama," terangnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/per...ng-di-ktp.html


MUI Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP
Kamis, 13 November 2014, 13:55 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Islam (MUI) menolak penghapusan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP), karena kolom itu menilai penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kami memutuskan menolak rencana atau gagasan penghapusan kolom agama pada KTP," kata Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Umar Shihab usai memimpin rapat terkait permasalahan tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (13/11).

MUI juga menolak rencana agama lain, selain yang diakui di Indonesia ditulis dalam kolom agama di KTP. Selain itu, aliran kepercayaan juga tidak boleh ditulis pada KTP.

Agama yang diakui di Indonesia berdasarkan UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu.

Gagasan itu penghapusan ataupun penambahan agama lain pada KTP berpotensi merugikan bangsa dan negara, karena dapat menimbulkan polemik.

"Ketentuan itu sudah relevan, aspiratif dan akomodatif, jadi harus dilaksanakan. Itu sikap umat Islam dalam menanggapi permasalahan ini," ujar Umar Shihab.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menambahkan penulisan nama agama pada kolom KTP merupakan salah satu identitas pribadi, yang dilindungi UU Nomor 24/2013. Karena itu, setiap warga negara yang memiliki agama sesuai dengan ketentuan tersebut, wajib mencantumkannya di dalam kolom KTP.

"Kalau seseorang memiliki agama di luar enam agama yang diakui di Indonesia, maka kolom agama di KTP dikosongkan, namun tercatat dalam administrasi kependudukan," katanya.

Dia menegaskan UU Nomor 24/2013 harus dipertahankan. Aliran kepercayaan bukan agama sehingga tidak boleh ditulis pada kolom agama di KTP.

"Kami akan sampaikan keputusan ini kepada pemerintah," katanya.
http://nasional.republika.co.id/beri...m-agama-di-ktp

MUI sepakat kosongkan kolom agama di KTP, bila WNI ybs punya agama diluar 6 agama resmi diakui Negara
Kamis, 13 November 2014 / 13:00 WIB

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membolehkan warga Indonesia mengosongan kolom agama pada e-KTP jika kepercayaan atau agamanya belum diakui oleh UUD 1945.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin saat menyampaikan pernyataan sikap MUI terhadap persoalan kolom agama pada E-KTP di kantornya, Kamis (13/11).

"Bagi pemeluk yang bukan dari agama itu boleh dikosongkan dan mereka dimuat database administrasi kependudukan," kata Maruf.

Meski begitu, MUI kata dia dengan tegas menolak penghilangan kolom Agama dalam e-KTP. Selain itu, lanjut dia, MUI juga menolak penambahan agama baru selain 6 agama ( Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu) yang sudah diakui konstitusi Indonesia, serta menolak penambahan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP.

"Bagi pemeluk 6 agama tersebut harus mencantumkan agama masing-masing di e-KTP," ujarnya.

Sebagai catatan, pernyataan sikap MUI ini juga didukung serta ditandatangani oleh 21 pimpinan Ormas Islam.
http://nasional.kontan.co.id/news/mu...m-agama-di-ktp


Sekjen MUI: Hanya Orang Anti Tuhan yang Menolak Kolom Agama di KTP
Kamis, 23 April 2015 14:20:32

BACAINI, Jakarta - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, mengatakan hanya orang-orang komunis dan PKI yang anti agama yang keberatan dengan adanya kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya kolom agama di dalam KTP sudah dilindungi Undang-undang.

Menurut Tengku, selama ini kolom agama di KTP tidak pernah menimbulkan persoalan di masyarakat. "KTP penting untuk mengetahui identitas seseorang, termasuk digunakan untuk mengetahui agama seseorang," katanya , Kamis, (16/4).

Tengku menambahkan masyarakat sangat butuh dengan kolom agama di KTP, terutama umat Islam yang hampir sebesar 87% dari total penduduk Indonesia.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid. Ia khawatir ada kelompok komunis di balik usaha pengosongan kolom agama di KTP.
http://bacaini.com/berita/news/2015/04/23/8253/1

-----------------------------------

Kurang kerjaan ... kok bikin kebijakan yang bikin kisruh dan berpotensi memunculkan polemik baru. Emang mau bikin pengalihan isu baru, akibat ketidak-mampuan menangani masalah ekonomi nasional yang semakin terpuruk?

emoticon-Turut Berduka
0
14.1K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan