Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pakdejoyAvatar border
TS
pakdejoy
Benarkah Jokowi jalankan strategi "nabok nyilih tangan" dlm kasus revisi UU KPK?
BBC London:
Lagi, Presiden Jokowi minta revisi UU KPK ditunda
22 Februari 2016


Presiden Joko Widodo meminta pembahasan revisi UU KPK di DPR ditunda.

Untuk kedua kalinya, Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, penundaan itu bukan berarti rencana revisi UU tersebut dihapus dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Permintaan Presiden Jokowi disampaikan dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR beserta beberapa ketua fraksi di badan legislatif itu.
“Setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda. Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi Undang-Undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” kata Presiden Jokowi kepada para wartawan di Istana Negara, Senin (22/02).

Permintaan presiden disanggupi Ketua DPR, Ade Komarrudin.

Namun, menurutnya, penundaan itu tidak serta-merta membuat revisi UU KPK dihapuskan dari daftar prioritas Prolegnas.
"Menyangkut Revisi UU KPK, kami bersepakat bersama pemerintah untuk menunda membicarakan sekarang ini tapi tidak menghapus dalam daftar Prolegnas,” ujarnya.

Ade mengaku pemerintah dan DPR sama-sama sepakat dengan empat poin yang akan dimasukkan dalam revisi UU KPK, yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), perekrutan penyelidik dan penyidik oleh KPK, dan pengaturan kewenangan penyadapan.

“Revisi itu, tujuannya untuk menguatkan. Misalnya, soal SP3. Kalau orang yang meninggal statusnya masih tersangka, itu kan melanggar hak asasi manusia. Nah, hal-hal seperti ini kan menguatkan, menyempurnakan supaya undang-undang itu melanggar hak asasi manusia,” kata Ade.

Lalu sampai kapan revisi Undang-Undang KPK ditunda pembahasannya?

“Penundaannya itu tentu tergantung pada masa nanti apakah publik sudah mengerti benar dengan niat untuk merevisi itu,” imbuh Ade.

Wacana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa kali mengalami tarik-ulur.
Pada Oktober 2015 lalu, pemerintah menyatakan menunda pembahasan revisi UU KPK lantaran ingin fokus pada masalah ekonomi.
Namun, sebulan kemudian, revisi UU KPK dialihkan menjadi inisiatif DPR sesuai hasil rapat antara Baleg DPR dan pemerintah.

Bahkan, pada pertengahan Desember 2015, DPR memasukkannya ke dalam program legislasi nasional.

Sebelum Presiden Jokowi memutuskan untuk kembali menunda, tadinya revisi UU KPK akan dibahas dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (23/02).

Draf Revisi UU KPK yang menjadi perdebatan
  • Pasal 12a (2): Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.
  • Pasal 37a (1): Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas.
  • Pasal 40: Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 45 (1): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diperbantukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
  • Pasal 45 (2): Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia.

http://www.bbc.com/indonesia/berita_...owi_revisi_kpk


Mundur jika Revisi UU 30 Tahun 2002 Dilanjutkan, Ketua KPK Dianggap Kesatria
Senin, 22 Februari 2016 | 10:04 WIB


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo saat wawancara khusus dengan Kompas.com di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016). Agus menjadi pimpinan KPK untuk masa bakti 2015-2019.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo bersedia mundur dari jabatannya jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan DPR.

Wadah pegawai KPK mengapresiasi hal tersebut dan menganggap Agus sangat pemberani. (Baca: Ketua KPK Siap Mundur dari Jabatannya jika UU KPK Direvisi)

"Sungguh suatu sikap kesatria ketika DPR pun sudah bagaikan buta, tuli, dan bisu dalam menyikapi aksi-aksi tokoh nasional, guru besar, seniman, hingga mahasiswa yang tanpa lelah menyuarakan tolak revisi UU KPK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal melalui siaran pers, Senin (22/2/2016).

Faisal mengatakan, sikap DPR yang bersikukuh melanjutkan pembahasan revisi UU KPK membuat lembaga antirasuah itu juga harus menyikapi dengan keras.

Menurut Faisal, sikap lugas Agus mencerminkan bahwa KPK kompak menolak revisi tersebut. (Baca: SBY: Terlalu Bahaya Revisi UU KPK Ditentukan dengan Voting)

"Bahwa bahasa yang kita gunakan adalah bahasa yang sama, yaitu bahasa pergerakan. Dalam perjuangan tidak ada yang tidak mungkin," kata Faisal.

Faisal mengatakan, pegawai KPK sejak awal memupuk kepercayaan kepada lima komisioner yang baru. Setelah dua bulan berjalan, kepercayaan yang mereka berikan tidak sia-sia.

Faisal mengatakan, pimpinan KPK saat ini merealisasikan janji mereka. (Baca: Di Hadapan SBY, "Netizen" Juga Sindir Parpol Pendukung Jokowi soal Revisi UU KPK)

"Pimpinan KPK yang solid merupakan nakhoda yang mampu menerobos badai. Kita tak perlu takut serangan balik koruptor sedahsyat apa pun karena pimpinan dan pegawai bersatu tak bisa dikalahkan," kata Faisal.

Faisal meyakinkan lima pimpinan KPK tak berjalan sendiri. Semua pegawai, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga tokoh agama sangat mendukung sikap lima pimpinan KPK.

Ia meminta agar KPK tetap solid hingga penentuan nasib revisi UU KPK pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (23/2/2016). (Baca: Jokowi Disindir dalam Acara "Kopi Darat" SBY dengan "Netizen")

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika DPR tetap melakukan revisi terhadap UU KPK.

Sebelumnya, Agus menganggap melawan korupsi memerlukan langkah yang lebih konkret karena bangsa sudah dalam kondisi darurat.

"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Agus.
http://nasional.kompas.com/read/2016...nggap.Kesatria


Jokowi Cermati Gelombang Penolakan Revisi UU KPK
Rabu, 17 Februari 2016 | 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo terus mengamati gelombang penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana DPR merevisi UU itu menuai penolakan publik karena ditengarai akan memperlemah KPK.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengatakan bahwa dirinya sempat membicarakan polemik revisi UU KPK dengan Presiden Jokowi. Sikap Jokowi, kata Johan, akan menolak revisi jika dimaksudkan untuk melemahkan KPK.

"Berkaitan dengan adanya gelombang kritik terhadap revisi Undang-Undang KPK, Presiden tetap konsisten revisi itu harus dimaksudkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Johan menuturkan, Presiden Jokowi juga akan menelaah lagi usulan DPR dalam merevisi UU KPK setelah kembali dari tugas kenegaraan di Amerika Serikat. (baca: PDI-P: Fraksi Lain Jangan Hanya Provokasi Tolak Revisi UU KPK)

Jokowi ingin revisi undang-undang itu dilakukan sesuai harapan publik dan penguatan KPK.

Meski demikian, Johan menyatakan bahwa Presiden Jokowi belum menyampaikan detail poin-poin yang dimaksud dengan penguatan atau pelemahan KPK. Alasannya, karena draf revisi UU KPK sampai saat ini masih berada di DPR.

"Ada fraksi (di DPR) yang menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK, hal ini juga dicermati Presiden," ujarnya. (Baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)

Secara pribadi, Johan menuturkan bahwa pelemahan KPK akan terjadi jika dalam revisi diselipkan pasal yang membatasi masa tugas KPK, menghapus kewenangan penuntutan, dan diaturnya mekanisme penyadapan dengan izin pengadilan.

Mengenai rencana dibentuknya dewan pengawas KPK, kata Johan, usulan ini juga belum dijelaskan detail oleh DPR. Karena itu, Presiden Jokowi belum memberikan penilaian.

"Ini pendapat pribadi, bukan pendapat Presiden, jelas memperlemah kalau kewenangan dewan pengawas terlalu powerfull," kata mantan pimpinan KPK itu.

Sama halnya dengan rencana memberikan KPK kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Baca: ICW: PDI-P Tak Siap Berkuasa, Lupa Komitmen Tolak Revisi UU KPK)

Kewenangan itu juga dianggap Johan sangat riskan karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum di internal KPK.

"Ini sudah bicara detail ya, kalau Presiden kan tidak bicara detail," ujarnya.

Revisi UU KPK menuai perdebatan karena ditengarai ingin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3, dan diaturnya kewenangan menyadap.

Adapun DPR berencana membahas revisi UU KPK dalam rapat paripurna pada Kamis (18/2/2016).
http://nasional.kompas.com/read/2016...ampaign=khiprd


Jokowi jalankan strategi "nabok nyilih tangan" lagi untuk kasus revisi UU KPK?
Quote:


-----------------------------------

Wuakakakk ... sejak awal banyak rakyat yang semakin cerdas melihat dan sudah membaca strategi "test water" yang digabungkan dengan strategi ala jawa "nabok nyilih tangan" itu dalam kasus revisi UU KPK kali ini. Rupanya reaksi masyarakat cukup besar yang menolak, jadi yaaa terpaksa ditunda dululah sambil mencari-cari waktu yang tepat untuk merevisinya kembali di masa depan.


emoticon-Ngakak: emoticon-Ngakak: emoticon-Ngakak:
Diubah oleh pakdejoy 22-02-2016 23:21
0
3.3K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan