Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blueship9Avatar border
TS
blueship9
BREAKING NEWS : DS Korban Saipul Jamil Tulis Status ‘Numpang Tenar Coi’


POJOKSATU.id, JAKARTA – Kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis membeberkan fakta baru di balik penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut Nazarudin, DS korban Saipul Jamil, menulis status ‘Numpang Tenar Coi’ ketika Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka.

Nazarudin menduga, DS sengaja menjadikan Saipul Jamil sebagai korban. Pria berusia 17 tahun ini hanya ingin terkenal, sehingga melaporkan Saipul Jamil ke polisi.

Dikatakan Nazarudin, status Facebook DS ‘Numpang Tenar Coi’ dibuat pada hari Kamis (18/2/2016), bertepatan dengan hari penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Pada saat hari H dilaporkan, pas Bang Ipul ada di sini, DS buat status di Facebook ‘Numpang tenar coi’,” ujar Nazarudin kepada wartawan, Sabtu (20/2/2016).

Tetapi status itu langsung dihapus. Karena itu, pihaknya sedang mencari pakar IT untuk mengkonfirmasi kebenaran status tersebut.

Nazarudin menambahkan, pihaknya juga akan meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang pada Senin, 22 Februari 2016. Pasalnya, pada saat BAP pertama, Saipul Jamil belum didampingi kuasa hukum.

Pengacara Saipul Jamil lainnya, Kasman Sangaji mengatakan, kliennya merasa terzalimi atas laporan DS. Sebab, Saipul Jamil mengalami kerugian besar akibat laporan DS ke polisi.

“Kalau bicara itu (merasa terzalimi) saya tegaskan Bang Ipul (Saipul Jamil) bukan sebagai pelaku, tapi sebagai korban,” tegas Kasman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/2).

Kasman juga mengaku bahwa Saipul Jamil menyesal sudah membantu DS. Saat ditanya bentuk bantuan apa yang diberikan Saipul Jamil kepada DS, Kasman menjawab normatif.

“Menyesal dalam tataran perbuatan, tapi kenapa kenal sudah lama dan sering dibantu tapi kok Bang Ipul malah seakan dijadikan korban oleh anak itu,” terang Kasman.

Saipul Jamil dilaporkan DS ke polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dugaan pelecehan seksual dilakukan Saipul Jamil pada 17 Februari 2016.

Atas laporan DS, Saipul Jamil ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Kelapa Gading Jakarta. Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta air liur yang menempel di pakaian DS.

Saipul Jamil bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.

http://pojoksatu.id/seleb/2016/02/21...g-tenar-coi/2/

busetdah, numpang tenar mo jadi presiden bray?
Polling
0 suara
Berikut ini cara numpang tenar, pilih salah satu
stiv8785
stiv8785 memberi reputasi
-1
15.2K
95
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan