Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

maspiyuAvatar border
TS
maspiyu
Kasus Saipul Jamil Masuk Kategori Homoseksual Sekaligus Pedofilia
Saipul Jamil (SJ) yang akrab disapa Bang Ipul melakukan tindakan asusila pada pelajar laki-laki berinisial DS (17 tahun). Ipul dua kali mengajak DS melakukan tindakan seksual yang tidak pantas tersebut.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus yang menjerat Saipul Jamil termasuk kasus kelainan dan kekerasan seks kategori homoseksual dan pedofilia.

"Saipul bisa masuk dua kategori itu baik homoseksual maupun pedofilia. Perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan Saipul bisa berakibat penjara 15 tahun," katanya, Jumat, (19/2).

Aris menilai, Saipul merupakan figur publik yang tak memberikan contoh baik. Masyarakat harus tahu kalau perbuatan Saipul sangat buruk, dia publik figur yang buruk.

"Anak itu korban. Saipul harusnya kalau mau melakukan hubungan seks sesama jenis dan menyimpang, ya dengan temannya sesama homo yang dewasa, bukan dengan anak di bawah umur karena itu jadi kekerasan seksual pada anak," terang Arist.


http://www.republika.co.id/berita/na...igus-pedofilia
0
3.5K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan