enda.rosesAvatar border
TS
enda.roses
Hati-hati! Ini Hukuman Bagi Yang Nekat Pakai Plat Nopol Cantik





emoticon-Kaskus BangetTO MY THREAD emoticon-Kaskus Banget




Hati-hati! Ini Hukuman Bagi Yang Nekat Pakai Pelat Nopol Cantik


Baru-baru ini Polda Metro Jaya menghimbau bagi para pengguna kendaraan bermotor agar menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut pelat nomor yang resmi, karena berdasarkan pengamatan di lapangan, masih banyak ditemukan ranmor (kendaraan bermotor) yang menggunakan TNKB atau pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejauh pengamatan ini bisa memberik kesan masyarakat bahwa Polisi Lalu Lintas bekerja kurang profesional karena membiarkan tidak mau atau mampu menertibkan.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, pada tahun 2014, polisi memang sengaja merubah tampilan pelat nomor kendaraan.


"Pelat nomor kini sedikit diperpanjang ukurannya ditambah lima sentimeter dari pelat nomor sebelumnya," ujarnya.
Perubahan pelat, lanjut Budiyanto, dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, setelah sebelumnya dua huruf dibelakang.






"Contoh pelat nomor B 1099 GFW, itu ada tiga huruf di belakang, sementara sebelumnya hanya dua huruf, Contoh B 1724 HK. Dengan diperpanjang pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca," lanjutnya.


Budiyanto menambahkan, selain adanya penambahan huruf di belakang, pelat nomor yang baru memiliki list putih di sekeliling pelat.

Budiyanto menjelaskan, ketentuan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009.


Sanksi pidana bagi pelanggar



Sanksi pidana diatur dalam pasal 280 UULAJ No 22 tahun 2009 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Adapun penggunaan TNKB atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan sebagai berikut:


TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
TNKB ditempel stiker/ logo/lambang Kesatuan/ Instansi yang terbuat dari plastik/ logam/ kuningan pada kendaraan pribadi seolah-olah pejabat.
TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
TNKB diubah warna/ doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya sehingga sulit untuk dibaca.
Plat nomor polisi adalah benda wajib yang seharusnya tidak untuk dimodifikasi, semoga isu ini bermanfaat!

































THREAD LENGKAP



emoticon-Kaskus BangetHOT THREAD emoticon-Kaskus Banget



















0
8.1K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan