Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ini Syarat menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR


Metrotvnews.com, Jakarta: Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Winantuningtyastiti mengatakan, menjadi Tenaga Ahli (TA) Anggota DPR perlu beberapa persyaratan khusus. Akan tetapi rekomendasi anggota dewan menjadi penentu utama tenaga ahli bisa menjalankan jasanya.

"Awal periodisasi dilakukan perekrutan. Ada seleksi administrasi, lalu penilaian. Akan tetapi yang merekrut anggota DPR itu sendiri," tutur Winantuningtyastiti kepada Metrotvnews.com, Jumat (5/2/2016).

Winantuningtyastiti menjelaskan, setiap calon TA wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan khusus mencakup perpendidikan S2 dengan IPK paling rendah 3.00, berusia maksimal 60 tahun, dan tidak memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dengan anggota yang bersangkutan sampai derajat ketiga.

"Paling rendah berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja paling sedikit lima tahun. Nanti anggota DPR mengirim calon ke Sekjen. Ada rekomendasi yang disampaikan dan harus memenuhi syarat," jelas Winantuningtyastiti.

Winantuningtyastiti mengatakan, Sekretariat Jenderal DPR mempunyai pedoman dalam perekrutan TA anggota. Meski demikian, kata dia, anggota dewan yang menentukan TA mana yang paling cocok untuk dapat digunakan jasanya.

Pengangkatan TA diatur dalam Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli, dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Winantuningtyastiti mengatakan, jumlah TA bagi anggota ada lima orang sesuai ruang lingkup tugas DPR.

"Bukan penambahahan, dua tenaga ahli bisa ditugaskan di daerah pemilihan anggota masing-masing, konsepnya seperti itu," tuturnya.

TA anggota mendapat gaji Rp9 juta per bulan. Tugas mereka meliputi pendampingan anggota DPR dalam rapat komisi, menyusun telaah, kajian, analisis di daerah pemilihan dan yang terkait fungsi DPR di bidang legislasi dan pengawasan. TA juga wajib melaporkan tugasnya kepada anggota DPR secara berkala.

"Kita juga ada bentuk evaluasi seperti kuesioner yang nantinya diserahkan pada anggota yang bersangkutan. Anggota juga bisa memberhentikan tenaga ahli ini bila kinerjanya kurang. Semua diserahkan pada anggota," paparnya.

Pro dan kontra TA anggota DPR mencuat beberapa hari terakhir. Tak lain karena kasus dugaan pemukulan oleh anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu terhadap tenaga ahlinya Dita Aditia Ismawati. Masinton adalah kader PDIP, sedangkan Dita kader NasDem.

Akibat kasus ini, Dita melaporkan Masinton ke Bareskrim Polri, Sabtu 30 Januari, dengan tuduhan pengaiayaan. Dita juga mengadu ke LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Komnas Perempuan dan melaporkan Masinton ke MKD.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...li-anggota-dpr

---

Kumpulan Berita Terkait TENAGA AHLI DPR :

- Ini Syarat menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR

- Aturan Melempem, Sarjana Bisa Jadi Tenaga Ahli DPR

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan