Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bowochorAvatar border
TS
bowochor
Iming-imingi Hadiah, Ustad Sodomi Santri
JawaPos.comTAPAKTUAN - Setiap memiliki libido. Bila tidak mampu mengendalikannya bisa berujung ke polisi. Nasib ini dialami oleh IR (23), guru mengaji ini dengan tega menyodomi delapan muridnya.

Kasus ini terungkap dari salah seorang santri yang masih di bawah umur mengaku kepada orang tuanya tentang perlakukan tidak senonoh IR, oknum guru pesantren yang sehari-hari mengajarinya mengaji pada Desember 2015 lalu.

Mendapat pengakuan sang anak, sebut saja Bayu, orangtua korban langsung melaporkannya ke Polres Aceh Barat Daya (Abdya). Selidik punya selidik, ternyata dugaan aksi sodomi dilakoni tersangka yang juga penduduk Lembah Sabil, Manggeng, Abdya itu telah menimpa delapan korban lainnya yang mengenyam pendidikan agama di Pesantren AM Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi mengatakan, pihaknya baru saja mengamankan ustad IR atas dugaan pelecehan seksual. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel tahanan Mapolres. ”Kasus sodomi ini merupakan pelimpahan perkara ditangani Polres Abdya, karena kejadiaannya di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Dilimpahkan Selasa 26 Januari 2016 lalu. Kita terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini meminta keterangan kepada delapan korban,” ulas Darmawanto dilansir dari Rakyat Aceh (Jawa pos group), Jumat (29/1).

Dari hasil pemeriksaan,tersangka mengakui semua perbuatannya. Kasus itu dijalani IR pada bulan November 2015. Kemudian terkuak di akhir Desember 2015. Modusnya, tersangka mengiming-imingi memberikan sesuatu benda, seperti bedak dan benda-benda lainnya kepada korban. Lalu korban disodomi hingga terendus keluarga korban.

“Dugaan sementara, tersangka mengalami kelaian seksual hingga menyalurkan libidonya kepada sejenis yang tidak lain adalah anak didiknya sendiri di Pansantren. Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tabir pelcehan ini,” beber Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pelanggaran Qanun Syariat Islam dengan ganjaran cambuk dan hukuman penjara. Sesuai pasal 46 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum dinayat, pelecehan seksual. (dir/iil/JPG)

Sumber : http://www.jawapos.com/read/2016/01/29/16825/iming-imingi-hadiah-ustad-sodomi-santri

Baru tau kalo ustad doyannya bol emoticon-Matabelo
0
10.8K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan