- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Karena Artidjo Bukan 'Algojo'
TS
nouriyu
Karena Artidjo Bukan 'Algojo'
Spoiler for Karena Artidjo Bukan 'Algojo':
Jakarta - Nama hakim agung Artidjo Alkostar dkk membuat beberapa terdakwa korupsi ketar-ketir. Beberapa di antaranya buru-buru memilih mencabut permohonan kasasinya begitu tahu yang akan mengadilinya adalah Artidjo dan dua hakim yang mengawalnya: Krisna Harahap dan MS Lumme.
Namun, Artidjo-Krisna-Lumme bukanlah 'algojo' layaknya rumor yang beredar. Hal ini terbukti saat mengadili office boy Hendra Saputra yang dijadikan tumbal bosnya, Riefan Avrian. Di mana Riefan menjadikan pesuruhnya itu sebagai boneka yaitu menjadi Direktur Utama PT Imaji Media dan memenangi tender proyek pengadaan videotron 2012 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar.
Setelah kasus ini terungkap, Riefan dan Hendra sama-sama diseret jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Riefan lalu dihukum 6 tahun penjara. Tapi bagaimana dengan Hendra yang tidak tahu apa-apa tersebut? Ternyata ia dihukum 1 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan ke majelis banding.
Hendra lalu mengharap keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Ketua MA menunjuk trio Artidjo-Krisna-Lumme sebagai majelis hakim yang mengadili Hendra. Artidjo sendiri mengakui belum pernah melepaskan atau membebaskan terdakwa korupsi.
Tapi rekor Artidjo ini tumbang saat Ketua MA bidang Pidana ini mengadili Hendra. Hatinya terketuk dengan 'rekayasa' hukum yang dialami oleh Hendra. Nurani Artidjo-Krisna-Lumme ternyata bukanlah layaknya hati beku sang algojo.
"Menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan terhadap office boy yang hanya berpendidikan sampai kelas 3 SD itu," putus majelis hakim kasasi, Kamis (21/1/2016).
Dalam catatan detikcom, putusan Artidjo-Krisna-Lumme sebetulnya masih dalam koridor hukum, yaitu putusan yang diketok sesuai permintaan jaksa. Berikut sebagian daftarnya.
1. Anas Urbaningrum.
Awalnya Anas dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh Artidjo-Krisna-Lumme, Anas dihukum 14 tahun penjara. Beratkah putusan itu? Ternyata itu masih di bawah tuntutan jaksa KPK yang meminta Anas dihukum 15 tahun penjara.
2. Akil Mochtar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dihukum penjara seumur hidup alias harus menghuni penjara hingga mati. Beratkan putusan ini? Ternyata vonis ini sejalan dengan permintaan jaksa KPK. Artidjo-Krisna-Lumme mengabulkan keinginan masyarakat.
3. Angelina Sondakh
Angelina Sondakh hukumannya dinaikan dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara oleh Artidjo-Krisna-Lumme. Tapi beratkan hukuman ini? Lagi-lagi ini sesuai dengan permohonan jaksa KPK yang meminta Angie dihukum 12 tahun penjara. Sayang, hukuman ini disunat menjadi 10 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK).
4. Luthfi Hasan Ishaaq
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada LHI. Oleh Artidjo-M Askin-Lumme, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara. Apakah Artidjo dkk bak aglojo? Ternyata tidak karena hukuman 18 tahun penjara adalah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
5. Irjen Joko Susilo
Irjen Joko Susilo awalnya dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi Irjen Joko Susilo kemudian dihukum 18 tahun penjara. Ternyata hukuman 18 tahun penjara ini muncul di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang diketuai oleh hakim tinggi Roki Panjaitan (kini Roki jadi Panitera Muda Pidana MA). Atas vonis ini, Artidjo-Askin-Lumme menguatkan di tingkat kasasi. Lalu beratkan hukuan 18 tahun penjara tersebut yang dijatuhkan majelis? Ternyata vonis ini sudah sesuai dengan permintaan jaksa KPK.
http://m.detik.com/news/berita/31233...o-bukan-algojo
Mantab, andai hakim2 ditingkat pertama dan seterusnya seperti pak Artidjo, mungkin lebih cepat negeri ini mencapai keadilan
0
876
Kutip
6
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan