Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politicusAvatar border
TS
politicus
Pencopotan Kapolda NTT, Polisi Kalah Lawan "PengPeng"?
Publik mengelus dada, ikut merasa syok menyusul pencopotan mendadak Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya pada Kamis (31/12/2015). Pasalnya, Endang dilengserkan dari jabatannya hanya beberapa hari setelah berani melakukan razia tempat penjualan minuman keras milik seorang Anggota DPR bernama DPR-RI Herman Herry.


Sebelum pencopotan Endang, politikus PDIP itu terlebih dahulu dilaporkan anak buah Endang karena mengancam akan membunuh petugas yang melakukan razia miras di Restoran Bir and Barrel tersebut. Kepala Bidang II Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Albert Neno melaporkan Herman pada Selasa, 29 Desember 2015.


Menurut pengakuan Albert, bandar Miras itu mengumpat dan mengancam menghabisi dirinya melalui telepon pada 25 Desember 2015, sekitar pukul 23.00 WITA menyusul razia yang dilakukannya menyentuh bisnis Herman.


Sebelum Natal, Polda NTT intensif merazia sejumlah tempat hiburan untuk menertibkan penjualan miras tanpa izin. Saat operasi itu, ada beberapa agen yang ditindak dan beberapa yang diamankan. Sejumlah pihak berang, termasuk Herman, yang—dalam istilah Menko Kemaritiman Rizal Ramli—seorang pengpeng.


Yang juga membuat geleng kepala dari kasus ini adalah pernyataan Endang Sunjaya yang menyebut akan mengembalikan semua minuman keras (miras) milik anggota DPR-RI Herman Herry yang sudah disita anak buahnya. Selain miras milik pengpeng asal Dapil NTT II itu, polisi juga akan mengembalikan miras milik para pengusaha lainnya di Kota Kupang melalui Wali Kota Kupang Jonas Salean.


Padahal, yang lazim kita ketahui, dalam melaksanakan operasi terhadap penyakit masyarakat (pekat), polisi hampir tidak pernah mengembalikan barang yang telah disitanya, tetapi langsung memusnahkan untuk memberikan efek jera kepada para penjual miras.


Kekalahan polisi melawan pengpeng?
ddd
Kekalahan polisi melawan pengpeng?

Seperti diketahui, Markas Besar Polri melakukan rotasi ratusan pejabatnya di sejumlah Satuan Wilayah (SatWil) kerjanya di daerah (Polda dan Polres) maupun di pusat (Mabes) Polri. Sejumlah jabatan penting di Satuan Kerja (SatKer) di Bareskrim, Baintelkam, Baharkam dan sejumlah SatKer lainnya juga mengalami rotasi untuk sejumlah jabatan strategisnya, tak terkecuali Kapolda NTT Endang Sunjaya.


Yang patut dicermati adalah pada jabatan barunya Endang Sunjaya tidak mengalami kenaikan pangkat, karena jabatan kapolda tipe B dengan Irwil memiliki kesamaan eselon dengan pangkat Brigadir jenderal alias bintang satu. Hal ini berbeda, misalnya, dengan pemutasian Kapolda Maluku Brigjen Murad Ismail menjadi Kakor Brimob Polri dan Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Arman Depari menjadi Deputi Badan Narkotika Nasional.


Murad dan Arman akan mendapat kenaikan pangkat menjadi Irjen alias mendapat tambahan bintang di pundaknya. Jabatan mereka juga pada posisi eselon I, sejajar dengan Dirjen pada sejumlah kementrian atau lembaga non-departemen.


Hal ini menguatkan dugaan bahwa pencopotan Endang adalah buntut dari keberaniannya melawan pengpeng bandar miras.


Herman Herry adalah politikus dan legislator senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpilih untuk ketiga kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 setelah memperoleh 109,406 suara.


Selain politikus, Herman adalah seorang pengusaha dan menjabat sebagai Presiden Komisaris dari Grup Dwimukti (kontraktor dan perhotelan di Kupang, NTT). Dia juga menjadi anggota di asosiasi pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) NTT.


Diduga sempat berkarier sebagai tukang foto keliling, Herman bermetamorfosis menjadi salah satu bandar miras terbesar di Kupang. Di Ende, dia dikenal dengan nama Hery Ciap. Menurut seorang sumber, sejak jadi anggota Dewan, kalau pulang kampung ke Ende, dia mendapat pengawalan bak raja kecil.


Sebagai politikus, nama Herman sempat tercoreng. Dia pernah diduga terlibat kasus korupsi terkait proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pengadaan solar home system (SHS) untuk tahun anggaran 2007-2008. Namun, dirinya membantah pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut. Meskipun tak dibuktikan di pengadilan, Herman juga disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Markas Besar Polisi RI pada tahun anggaran 2011.


Pada masa kerja 2014-2019 Herman duduk di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan. Seperti kita ketahui, pengawasan Kepolisian ada di komisi ini. Jadi, bisa dibayangkan kuatnya posisi Herman.


Kecurigaan di masyarakat terkait pencopotan Endang gara-gara menertibkan bisnis ilegal tak bisa dibendung. Meski terkadang jengkel dengan ulah nakal sejumlah oknum polisi di jalan raya, rakyat tetap tak ingin penegak hukum di-KO hanya kerena dianggap mengusik bisnis seorang penguasa. Semoga perkataan Rizal Ramli “Negara rusak karena pengpeng” tak terjadi di negara ini.

http://www.posmetro.info/2016/01/pen...isi-kalah.html
0
3.8K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan