makibau18plusAvatar border
TS
makibau18plus
Ganja Halal atau Haram? mari belajar
Selamat datang agan semua. Saya ingin berbagi informasi seputar Hukum Tanaman ganja dalam islam. Yang seperti kita semua ketahui Tanaman ganja sampai saat ini masih berada dalam gol 1 Narkotika. silahkan dipahami dan tolong tidak SARA ya gan. Komentarlah dengan cerdas dan bijaksana.

Sumber: Majalah ganja indonesia.

"Ganja Tidak Haram?"

”ASAP GANJA HALAL DIKONSUMSI?”

Sabtu, 28 November 2015

Bismillah..

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

”Katakanlah: ”Terangkanlah kepadaku tentang rezki yg diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: ”Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada- adakan saja terhadap Allah?”

[QS. Yunus (10) : 59].

Allah juga berfirman:

”Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yg disebut- sebut oleh lidahmu secara dusta ”ini halal dan ini haram”, untuk mengada- adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang- orang yg mengada- adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.”

[QS. An-Nahl (16) : 116].

Pada asalnya segala yg ada di muka bumi ini boleh di makan, boleh diminum dan boleh digunakan, kecuali jika ada dalil shohih yg mengharamkannya. Inilah kaidah ushul fiqih yg telah ditetapkan oleh para ulama.

Allah ta’ala berfirman:

”Dia-lah Allah, yg menjadikan segala yg ada di bumi untuk kamu.”

(Al-Baqarah: 29).

Oleh karena itu daging Kerbau halal dikonsumsi karena tidak diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan daging Babi, daging Anjing, dan khomer tidak boleh dikonsumsi karena diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Bagaimana hukum mengkonsumsi asap daun ganja kering?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata -ketika menjawab pertanyaan hukum ganja yang diajukan kepadanya-:

”Penggunaan ganja kering hukumnya haram, baik memabukkan ataupun tidak. Adapun yang memabukkan, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang menggunakannya dengan anggapan barang itu halal, maka dia harus di minta bertobat. Bila dia menolak untuk bertaubat, maka dia boleh dihukum mati sebagai orang murtad. Tidak perlu disholatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.”

Dalam tempat lain, beliau berkata :

”Ganja lebih layak diharamkan daripada minuman keras karena bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan-nya
lebih besar daripada minuman keras.”

[Kitab Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 34/210].

Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah berkata :

”Sesungguhnya setiap yang memabukkan masuk ke dalam kategori khomer, baik berupa cairan maupun padat, yang diperas maupun yang dimasak. Termasuk di dalamnya yang dikonsumsi orang-orang fasik dan pendosa, yaitu ganja (dan yang sejenis itu, pent), seluruhnya termasuk khomer yang diharamkan secara jelas berdasarkan hadist shohih dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam yang tiada cacat pada sannadnya, setiap yang memabukkan hukumnya haram.” ….sekalipun ganja tidak termasuk dalam sabda Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam, tetapi dia tetap haram berdasarkan qias (analogi) yang menyamaratakan seluruh perkara yang memabukkan karena illat (alasan hukum)yang sama.”

[lihat kitab Zaadul Ma`ad fi Hadyi ` ibaad, 5/747, dan kitab Al-Mukhadirat Al-Aqiqir an-Nafsiyah, hal : 18-20].

Dari penjelasan ulama di atas maka dapat diketahui bahwa mereka mengharamkan mengkonsumsi asap daun ganja kering karena dua alasan, yaitu:

1. Memabukkan.
2. Menimbulkan mudhorot yg lebih besar.

Berhubung ulama (Imam Mujtahid) bukanlah seorang Nabi, sehingga pastilah tidak ada yg makshum dari kesalahan berpendapat, maka kita wajib meneliti setiap pendapat mereka. Jika pendapatnya sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, maka pendapatnya wajib diterima dan diikuti. Namun jika pendapatnya menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, maka pendapatnya wajib ditolak, dengan tetap berbaik sangka kepadanya.

I. Betulkah Daun Ganja Kering Memabukkan?

1. Segala yg memabukkan (yakni khomer) adalah buatan manusia (yakni tidak alami). Dalilnya:

Allah ta’ala berfirman:

”Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat minuman yg memabukkan.”
(An-Nahl: 67).

Sedangkan daun ganja kering bukanlah buatan manusia, melainkan tumbuh2an alami. Hal ini membuktikan bahwa daun ganja kering bukanlah khomer (zat yg memabukkan). Jika diantara tumbuh2an ada yg bisa memabukkan (yakni sejenis khomer), pastilah sudah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun nyatanya tiada satupun dalil dari al-Qur’an dan Hadits shohih yg mengharamkan tumbuh2an.

Allah ta’ala berfirman:

”Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh- tumbuhan yang baik?”

[QS. Asy-Syu’ara (26) : 7].

1. Arti mabuk menurut syariat adalah ”bentuk kenikmatan yg disertai dengan hilangnya fungsi akal. Padahal dengan akal itu manusia bisa menalar dan memahami perkataan.”

Allah ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti yang kalian ucapkan.”

[QS. An-Nisa’ [4] : 43].

Mabuk dianggap berhenti jika orang yang mabuk sudah mengetahui dan menyadari apa yang dikatakannya. Selagi belum mengetahui perkataannya sendiri, berarti dia masih dalam keadaan mabuk. Jika dia sudah mengetahui apa yang dia katakan, berarti dia keluar dari hukum mabuk. Inilah batasan mabuk menurut pendapat jumhur ulama.

Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Dengan tanda apa seseorang diketahui dia sedang mabuk”. Imam Ahmad menjawab, “Yaitu jika dia tiak bisa membedakan antara bajunya sendiri dan baju orang lain, tidak bisa membedakan antara terompahnya sendiri dengan terompah orang lain,” ujarnya.

Imam Asy-Syafi’i, berkata, “Tandanya, jika perkataan yang seharusnya runut menjadi kacau, dan jika rahasia yang seharusnya
tersembunyi menjadi mencuat,” tukasnya.

Sedangkan, Muhammad bin Daud al-Ashfahany berkata, “Tandanya, jika hasratnya hilang, rahasianya yang tersembunyi mencuat.”

[Sumber: http://m.eramuslim.com/nasihat-ulama/mengapa-memilih-mabuk.htm%5D.]

Sedangkan daun ganja - jika dikonsumsi secara berlebihan - bukanlah bentuk kenikmatan, karena pelakunya akan dibuat pusing, sebagaimana pusingnya orang yg mengkonsumsi air putih secara berlebihan. Namun walau dalam keadaan pusing, dirinya masih bisa memahami perkataan orang lain. Dirinya masih bisa membedakan antara bajunya sendiri dan baju orang lain, masih bisa membedakan antara terompahnya sendiri dengan terompah orang lain. Hal ini membuktikan bahwa daun ganja kering dan air putih tidaklah memabukkan, sehingga tidak termasuk jenis khomer.

II. Betulkah Daun Ganja Kering Menimbulkan Mudhorot Yg Lebih Besar Bagi Penggunanya?

1. Mudhorot bagi orang yg minum khomer adalah menimbulkan permusuhan dan kebencian antar sesama, dan melalaikan seorang mukmin dari mengingat Allah (dzikrullah) dan sholat.

Allah ta’ala berfirman:

”Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

[QS: Al-Maidah Ayat: 91].

Sedangkan berdasarkan pengalaman kami -jama’ah yg sudah istiqomah mendirikan sholat lima waktu-, efek dari asap ganja malah sebaliknya, yaitu malah menimbulkan perdamaian dan persahabatan antar sesama, dan tidak melalaikan kami dari mengingat Allah dan sholat. Malahan setelah pakai ganja, kami semakin lebih fokus ketika sedang mentafakuri dan mentadaburi ayat2 Allah. Hal ini membuktikan bahwa asap ganja tidaklah menimbulkan mudhorot yg lebih besar bagi seorang mukmin.

2. Mudhorot bagi para peminum khomer adalah dapat mengakibatkan kematian dan terganggunya kesehatan.

a. Tuduhan bahwa ganja dapat merusak sel saraf tidak terbukti secara ilmiah.

Dalam buku Hikayat Pohon Ganja terbitan Gramedia tahun 2011 disebutkan:

”Sebuah artikel yg berjudul ”The Brain’s Own Marijuana” pada majalah Scientific American, Inc yg ditulis oleh Nicoll dan Alger pada th. 2004 mengungkapkan sebuah temuan yg luar biasa dari berbagai dimensi. Artikel ini menyebutkan kalau ternyata otak manusia memproduksi zat yg berfungsi sama persis dengan THC, zat
psikoaktif utama yg dikandung oleh ganja.”
(Hal. 189).

”Klaim bahwa ganja menghancurkan sel-sel otak didasarkan pada laporan- laporan spekulatif setengah abad lalu yg tidak pernah didukung oleh satupun studi ilmiah.” (Zimmer dan Morgan, 1997).

Bertentangan dengan PROPAGANDA ANTI GANJA yg menyatakan ganja mematikan
sel-sel saraf dan merusak otak secara permanen, beberapa penelitian modern
justru menemukan bahwa ”cannabinoid” memiliki efek melindungi sel-sel saraf. Studi ilmiah menunjukkan bahwa senyawa cannabinoid dalam ganja melindungi saraf dengan menghambat proses molekular berupa oxidative stress (tekanan oksidasi) dan glutamate excitoxicity (eksitoksisitas glutamat).”
(Hal. 220).

Penelitian ilmiah terbaru yg dipimpin oleh Xia Zhang dari Departemen Psikiatri, University of Saskatchewan di Saskatoon dan dipublikasikan tahun 2005, menunjukkan bahwa senyawa- senyawa cannabinoid adalah satu-satunya zat yg justru merangsang neurogenesis pada hipokampus bila diberikan pada dosis tinggi. Salah satu bagian dari hipokampus, tepatnya hippocampal dentate gyrus pada otak mamalia dewasa, mengandung sel NS/PCs yg memiliki kemampuan menghasilkan sel saraf baru lewat proses neurogenesis.
Zhang juga menyatakan bahwa kemampuan ganja untuk meningkatkan produksi sel-sel saraf baru berhubungan dengan efek mengurangi kecemasan dan efek antidepresi.”
(Hal. 222).

[Sumber: Buku Hikayat Pohon Ganja, LGN, Terbitan Gramedia th. 2011].

b. Tuduhan bahwa ganja bisa
menimbulkan ketergantungan
fisik (adiksi) tidak terbukti:

”Pemakaian kronis atau
periodik dari ganja atau zat dari ganja menghasilkan ketergantungan PSIKOLOGIS karena efek SUBJEKTIF yg diinginkan, tetapi TIDAK KETERGANTUNGAN FISIK; tidak ada sindrom putus zat ketika obat ini dihentikan. Ganja dapat digunakan secara episodik secara terus menerus tanpa bukti akan munculnya disfungsi sosial atau psikis. Bagi banyak pemakai, istilah ketergantungan dengan konotasinya yg jelas, kemungkinan telah salah diberikan … Pertentangan utama mengenai obat ini bersandar pada moral dan politik, dan bukan atas dasar toksikologis (ilmu tentang racun).”
[Merck Manual of Diagnosis and Therapy, 1987].

[Sumber: Buku Hikayat Pohon Ganja, LGN, hal. 230-231, Terbitan Gramedia th. 2011].

c. Mengkonsumsi kentang, garam dapur dan vitamin C secara berlebihan jauh lebih berbahaya dibandingkan ganja.

”Dalam pengertian medis yg terukur, mariyuana jauh lebih aman dari kebanyakan makanan yg kita konsumsi. Sebagai contoh, memakan sepuluh kentang mentah bisa meracuni badan. Sebagai perbandingan, adalah mustahil secara fisik untuk memakan mariyuana dalam jumlah yg bisa menyebabkan kematian. Mariyuana, dalam bentuk alamiahnya, adalah salah satu zat terapeutik paling aman yg diketahui manusia. Dengan langkah analisis yg rasional, mariyuana aman digunakan dengan pengawasan medis yg rutin.” (Francis Young, ”Opinion and Recommended Ruling, Finding of Fact, Conclusions of Law and Decision of Administrative Law Judge”, Drug Enforcement Administration (DEA) 6 September 1988).

Dosis obat2an biasanya menggunakan ukuran LD-50 (Lethal Dose 50) oleh lembaga yg mengawasi dan mengesahkan peredarannya. LD-50 adalah ukuran yg menunjukkan berapa banyak dosis obat2an tersebut dapat menyebabkan kematian terhadap 50% dari hewan percobaan.

Sampai saat ini ukuran LD-50 yg diberikan ilmuwan kepada ganja adalah sekitar 1:40.000; Nikotin 1:50; Garam dapur 1:3.000; Aspirin 1:20; Valium 1:10; dan Vitamin C 1:11.900.

[Sumber: Hikayat Pohon Ganja, hal. 195-196].

Berdasarkan penelitian di atas, terbukti bahwa ganja tidak menimbulkan mudhorot yg lebih besar bagi para penggunanya. Belum pernah ada kasus orang yg meninggal lantaran overdosis ganja.

KESIMPULAN:

Bahwa yang menjadi illah (alasan) pengharaman daun ganja kering adalah karena memabukkan dan menimbulkan mudhorot yg lebih besar. Jika alasan ini hilang, maka pengharamannya pun hilang. Ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh :
ﻳﺪﻭﺭ ﻣﻊ ﻋﻠﺘﻪ ﻭﺟﻮﺩﺍ ﺍﻟﺤﻜﻢ
ﻭﻋﺪﻣﺎ “ Suatu hukum itu akan mengikuti keberadaan illah (alasan)nya, kalau illahnya ada, maka hukum itu ada, jika illah tidak ada maka hukumnyapun tidak ada.“ Oleh karena itu ganja hukumnya kembali menjadi halal, karena terbukti tidak memabukkan dan tidak menimbulkan mudhorot yg lebih besar bagi penggunanya.

Wallohu a’lam bishshowab.

Via: http://m.facebook.com/erizalbinkatab/

https://erizalbinkatab.wordpress.com/2015/11/28/ganja-tidak-haram/
sahrulr
cru153r
cru153r dan sahrulr memberi reputasi
4
37.7K
149
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan