Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

krupuk.alotAvatar border
TS
krupuk.alot
MA Sunat Hukuman Angelina Sondakh!


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) 'menyunat' hukuman Angelina Sondakh yaitu dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, harta yang disita juga berkurang dari Rp 12,5 miliar jadi Rp 2 miliar saja.

"Putusannya Peninjauan Kembali amarnya kabul," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Rabu (30/12/2015).

Di tingkat kasasi, mantan politikus Partai Demokrat ini dihukum 12 tahun penjara. Namun oleh majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, lamanya vonis ini disunat menjadi 10 tahun penjara.

"Diputus kemarin sore," ujar Suhadi.

Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.

"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan 1 tahun," pungkas Suhadi.

http://news.detik.com/berita/3107029...gelina-sondakh

Hukuman Disunat MA, Angelina Sondakh Merasa Belum Adil


Jakarta - Angelina Sondakh lewat kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, merasa pengurangan hukuman kepadanya belum adil. Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Angie dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara dan memangkas setengah harta yang dirampas.

"Belum ya, mesti adil juga, karena bukan dia yang memakan uang itu," kata Rudy saat dihubungi detikcom, Rabu (30/12/2015).

Di tingkat kasasi, mantan politikus Partai Demokrat ini dihukum 12 tahun penjara. Namun oleh majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, lamanya vonis ini disunat menjadi 10 tahun penjara.

Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,5 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.

"Idealnya sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (dihukum 4,5 tahun penjara-red)," ujar Rudy.

Menurut Rudy, Angie harusnya hanya terbukti menyuap dan maksimal 5 tahun penjara. Demikian juga dengan harta yang disita, seharusnya harta sebelum peristiwa pidana yang didakwakan tidak ikut dirampas negara. Selain itu, harusnya hakim juga melihat sisi kemanusiaan Angie.

"Dia kan janda yang punya tanggungan, masih anak-anak," ucap Rudy.
(asp/dha)

http://news.detik.com/berita/3107049...asa-belum-adil

Lama2 bakalan bebas nih janda kembang emoticon-Kaskus Banget
Diubah oleh krupuk.alot 30-12-2015 02:32
0
2.6K
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan