bonta87Avatar border
TS
bonta87
Kakek Ini Bisa Bikin Petasan untuk Ledakkan Satu Kampung


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan petasan ledak di sebuah gang di Gang Kampung Jati, Jalan Raya Parung, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 29 Desember 2015 malam.

Terbongkarnya pabrik rumahan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut, pabrik yang dikelola Samin Sugiono (62 tahun) beserta keluarganya itu sering memproduksi ribuan kilo petasan berbahaya yang siap edar. Petasan itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jakarta.

Saat digerebek oleh puluhan anggota gabungan Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya, Samin tengah membuat petasan bersama sejumlah karyawannya. Ia pun langsung tak berkutik ketika tertangkap basah oleh petugas.

"Ya penggerebekan pabrik petasan home industry ini berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pabrik petasan yang sangat membahyakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Rabu, 30 Desember 2015.

Lokasi pabrik petasan rumahan ini berada tak jauh dari kantor Polsek Parung. Hanya berjarak sekitar 200 meter dari mal Parung, Bogor.

"Jadi ada tiga lokasi yang kami gerebek yaitu toko petasan, rumah yang dijadikan tempat pembuatan petasan dan tempat pengemasan petasan yang akan dijual," ujar Krishna.

Krishna menjelaskan, pabrik yang juga rumah Samin diisi ratusan kilogram bubuk mesiu (bahan peledak). Terlihat bahan peledak itu dibungkus menggunakan karung beras yang jika ditotal seberat 100 kg.

Menurut Krishna, 3 kilogram bubuk mesiu dapat meledakkan satu buah rumah berukuran sedang. Jika 100 kilogram bubuk mesiu yang ada di rumah Samin itu terkena percikan api saja, maka daya ledaknya akan sangat luar biasa.

"Bahkan bisa satu kampung ini meledak," kata Krisha.

Krishna justru khawatir, bubuk mesiu yang akan dijadikan petasan itu disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

"Apalagi sekarang lagi banyak ancaman teroris dan lain-lain. Saya khawatir tempat seperti ini dijadikan kedok menjual petasan, padahal yang lebih mengerikan para peneror itu membeli bahan-bahan ini," kata Krishna.

Atas perbuatanya, Samin pun dijerat pasal UU Darutat No12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

http://metro.news.viva.co.id/news/re...edium=facebook

ngeri
0
3.5K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan