- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
MULAI 15 DESEMBER AKTIVASI KARTU PERDANA BARU CUMA BISA DI GERAI OPERATORNYA!!!.
TS
xonet
MULAI 15 DESEMBER AKTIVASI KARTU PERDANA BARU CUMA BISA DI GERAI OPERATORNYA!!!.
Quote:
Quote:
Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Perdana Harus Pakai KTP
CNN Indonesia Selasa, 15/12/2015 14:51 WIB
Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Perdana Harus Pakai KTPMulai Selasa (15/12), pengguna ponsel tak lagi diizinkan membeli kartu perdana tanpa menunjukan identitas yang jelas. (CNN Indonesia/ Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memperketat registrasi kartu SIM seluler prabayar secara nasional mulai Selasa (15/12) sebagai upaya menertibkan dan menekan penyalahgunaan jasa telekomunikasi seluler.
Secara umum, para pembeli kartu SIM perdana tak bisa lagi melakukan registrasi identitas diri secara mandiri ke 4444. Kini, registrasi hanya bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah memiliki identitas (ID) dari perusahaan telekomunikasi seluler dan tercatat sebagai mitra resminya.
Kemudian, pembeli wajib memberikan kartu identitasnya, bisa berupa KTP, SIM, Paspor, atau kartu pelajar. Dari kartu ini akan didata nomor identitas, nama, alamat, tempat dan tanggal lahir.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli, mengatakan, registrasi ini diharapkan bisa mengurangi angka penyalahgunaan dalam mengirim pesan singkat (SMS) yang tidak diharapkan alias pesan spam.
"Kita bisa mengetahui sampai ujung kalau ada suatu tindak pidana dan bisa diketahui siap pemilik kartunya," ujar Kalamullah. "Sekaligus memudahkan aparat penegak hukum menegakkan peraturan."
Dalam penertiban kartu SIM prabayar ini, Kemkominfo dan BRTI sedang dalam proses menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP untuk registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.
"Jadi, BRTI mengimbau agar dalam pelaksanaannya sedapat mungkin menggunakan NIK," tutur Kalamullah yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.
Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data, pihak perusahaan telekomunikasi dapat memberi sanksi kepada mitranya, dalam hal ini distributor, outlet atau peritel.
Diskusi mengenai perubahan cara pendaftaran kartu SIM ini telah dibahas sejak September 2015 oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan, dalam hal ini Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri, Smartfren, dan penyedia jasa seluler lain selaku anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Sementara untuk registrasi kartu SIM yang telah lama dipakai (eksis), Kemkominfo dan BRTI akan membicarakannya lebih lanjut kepada para pemangku kepentingan.
Direktur Eksekutif ATSI, Sutrisman mengatakan, saat ini para anggotanya akan melakukan pendaftaran ulang setiap kali ada pelanggan yang datang ke gerai resmi perusahaan telekomunikasi seluler untuk melakukan penyesuaian data.
"Nanti secara bertahap kita akan membahas soal itu (registrasi ulang pelanggan lama," tutur Sutrisman.
Quote:
Registrasi Kartu Perdana Prabayar, Dipastikan Tidak Bisa Sembarangan Lagi
15 December 2015 13:53 425
Jakarta, Selular.ID – Menjelang pergantian tahun 2015, polemik penertiban registrasi kartu perdana prabayar, menemui babak baru. 10 tahun pasca keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi kartu prabayar, hari ini (15/12/2015), para pelaku di industri telekomunikasi di Indonesia dipastikan akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan pendaftaran nomor perdana prabayar.
Setelah melalui proses pembahasan dengan seluruh operator di Indonesia, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/ BRTI/IX/2015, memastikan akan semakin memperketat pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar di Indonesia.
Adanya peraturan ini, kita tidak bisa lagi dengan mudah memberi data palsu, saat melakukan registrasi nomor perdana baru kartu prabayar. Nantinya proses registrasi hanya bisa dilakukan oleh pedagang kartu perdana, yang namanya sudah terdaftar dalam sistem milik para operator.
Menurut Kalamullah Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo, peraturan ini dibuat semata-semata untuk kepentingan bersama. “Mungkin banyak orang yang akan keberatan, tapi kita tindak pandang bulu jika menyangkut kepentingan masyarakat luas,” terangnya.
Baca Juga: Begini Cara Registrasi Perdana Prabayar, Sesuai Ketentuan Pemerintah
“Keputusan ini dibuat merujuk pada peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah sejak tahun 2005 lalu. Selama kurun waktu hampir 10 tahun, sejatinya operator sudah melakukan tugasnya untuk menertibkan kartu prabayar, adanya peraturan baru ini diharapkan operator semakin tegas lagi melakukan pengawasan,” ucapnya.
Pasca peraturan ini resmi diberlakukan, jika kedapatan masih ada pelanggan yang menggunakan data palsu, I Ketut Prihadi Kresna, salah satu anggota BRTI, menjelaskan, pemerintah hanya akan memberi sangsi kepada operator. Setelah itu pihak operator bisa melanjutkan sangsi tersebut secara berjenjang, ke tingkat yang paling ujung, dalam hal ini pengecer. “Untuk sangsinya sendiri terserah kebijakan masing masing operator,” tukasnya.
Quote:
Aktivasi Perdana SIM Card Hanya di Gerai Resmi
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan pengetatan terhadap aktivasi kartu prabayar (subscriber identity module/SIM card). Sebab, makin marak upaya kejahatan melalui pesan singkat (SMS) dan telepon. Setiap perusahaan operator pun wajib melaporkan perkembangan nomor ponsel tanpa identitas setiap bulan.
Kominfo selaku regulator memerintah penyelenggara jaringan untuk memodifikasi aplikasi 4444 di server. Jadi, aplikasi itu hanya bisa diregistrasi petugas gerai. Kewajiban tersebut dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sejak diterbitkannya surat edaran tertanggal 20 Mei 2015.
’’Penyelenggara jaringan wajib memegang kendali penuh atas setiap kartu perdana yang beredar untuk menjamin ketertelusuran (traceability) setiap pemilik kartu SIM,’’ kata Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu Jumat (22/5).
Penyelenggara jaringan (operator) juga wajib menyampaikan laporan kemajuan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) setiap bulan. BRTI akan melakukan uji petik secara berkala. Bila ada pelanggaran, sanksi bakal diberi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ismail menyatakan, upaya-upaya tersebut bertujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, perbaikan mekanisme registrasi yang dilakukan dengan segera dan sebaik-baiknya menunjukkan komitmen pelayanan dari para penyelenggara telekomunikasi. Diharapkan, kepercayaan masyarakat sebagai pengguna dapat meningkat.
Peraturan itu merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2005. Juga upaya penertiban registrasi kartu perdana dan pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kominfo menyoroti maraknya promosi layanan premium call yang disebarluaskan melalui SMS dengan kata-kata yang tidak selayaknya serta mengarah kepada pornografi dan penipuan. Hal tersebut sudah dirasa menimbulkan keresahan masyarakat.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo menjelaskan, layanan premium call dikendalikan penyelenggara jasa nilai tambah telepon panggilan premium berkode akses 08091X1-X6 yang bekerja sama dengan penyelenggara jaringan. ’’Layanan premium call umumnya digunakan untuk chatting dan konsultasi yang dikenai tarif premium berdasar kesepakatan penyelenggara jaringan dengan penyelenggara premium call,’’ ungkapnya.
Layanan premium call yang telah disalahgunakan tersebut bertentangan dengan pasal 21 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam peraturan itu, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.
Pada 15 Mei lalu, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo memanggil seluruh penyelenggara jasa nilai tambah telepon premium call dan telah diberi sanksi administrasi kepada penyelenggara yang terbukti melanggar.
Saat ini, melalui bantuan BRTI, Kominfo sedang menertibkan registrasi SIM card prabayar dan tata distribusi kartu SIM perdana untuk menekan penyebaran spam melalui long number. ’’Secara bertahap, gerai-gerai penyedia kartu SIM perdana ditertibkan sedemikian hingga ke depannya hanya ada gerai resmi yang memiliki perjanjian kerja sama dengan operator,’’ tegas Ismail.
Berdasar laporan GSMA (Global System for Mobile Communications Association) tahun lalu, dari 315 juta SIM card aktif, hanya 103,7 juta penduduk yang menggunakannya. Artinya, rata-rata 1 penduduk memiliki 3,04 nomor pelanggan.
Quote:
Siaran Pers Tentang Penertiban Registrasi Prabayar Kartu Perdana Seluler Operator Telekomunikasi sesuai Peraturan Menteri Kominfo No.23 Tahun 2005
SIARAN PERS NO.10/PIH/KOMINFO/2/2015
Rabu, 25 Februari 2015 5:18 pm | ismail.cawidu | Siaran Pers
Jakarta, 25 Februari 2015). Menindaklanjuti Surat Edaran BRTI Nomor: 161/BRTI/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal perintah tindak lanjut penertiban registrasi pelanggan, dan kesepakatan antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) tentang tahapan pelaksanaan penertiban registrasi prabayar di Yogyakarta pada tanggal 16 April 2014 dan mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi maka BRTI memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik beberapa poin berikut ini:
Ditemukenali ketidakpatuhan penyelenggara telekomunikasi seluler terhadap Permen Kominfo Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pasal 4 ayat (1), (2), (5) berupa terjadinya aktivasi kartu perdana tanpa registrasi pelanggan secara benar.
Akibat ketidakpatuhan sebagaimana dijelaskan pada poin 1, telah terjadi ketidaktertiban di tengah masyarakat yang menimbulkan ekses negatif diantaranya penipuan, penyebaran fitnah, hasutan, adu domba, terror dan manipulasi jasa telekomunikasi lainnya.
Menimbang beberapa hal tersebut di atas, BRTI bersama Kementerian Kominfo memberikan teguran keras kepada penyelenggara telekomunikasi seluler, yang akan diikuti oleh tindak lanjut sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku jika operator telekomunikasi tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan registrasi kartu prabayar.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.idTel/Fax: 021.3504024)
Quote:
pengalaman sendiri, ceritanya beli modem mifi smartfren dari olshop.baru kemarin datang.pas mau di aktifkan di website smartfren berxx ga bisa n dapat notif harus ke gerai smartfren.tlp csnya katanya benar mulai tgl 15 desember skg aktivasi kartu perdana cuma bisa di gerai resmi operratornya pakai ktp ybs.
Diubah oleh xonet 16-12-2015 02:04
0
115.3K
Kutip
1.3K
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan