Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gratisssAvatar border
TS
gratisss
Kartu Kredit Gratis Dari BNI
iB hasanah card
Quote:


Perbedaaan Antara Kartu Kredit Konvensional Dan Syariah

Quote:


Anda Penasaran Ingin Lebih Tahu..?

Untuk memudahkan Anda, kami hadirkan perbedaan kedua kartu kredit itu dalam bentuk tabel perbandingan seperti berikut :

Kartu Kredit KONVENSIONAL:

Dasar Hukum = UU Perbankan
Provider = Master Card & Visa
Perjanjian = Berdasar bunga
Ketentuan Penggunaan = Tidak dibatasi
Fitur = Cash advance, danaplus, extra dana, smartspending, transfer balance, executive lounge, dsb
Pendapatan Bank = Annual fee, bunga atas transaksi, Merchant fee, denda keterlambatan
Cash Collateral = Tidak diperlukan

Kartu Kredit SYARIAH :

Dasar Hukum = Al-Quran & Hadits, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, Fatwa DSN
Provider = Master Card
Perjanjian = Berdasar akad kafalah, qard & ijarah
Ketentuan Penggunaan = Hanya dapat digunakan untuk transaksi yang sesuai syariah
Fitur = Fitur sama dgn kartu kredit regular (BNI)
Pendapatan Bank = Annual fee, monthly fee, merchant fee, biaya penagihan (ta’wid)
Cash Collateral = Diperlukan untuk kartu classic 10% dari limit kartu


BUAT GRATIS SEKARANG DI SINI=>>>

Kartu Kredit Hasanah dari BNI Syariah

Sebagai sebuah produk perbankan, kartu kredit Hasanah dari Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah pun memiliki biaya tertentu yang harus dibayar oleh pemegang Kartu Kredit Hasanah BNI Syariah. Mengambil biaya atau upah atas suatu produk/jasa adalah hal yang sangat dibolehkan dalam agama Islam, seperti yang tercantum dalam Al-Quran berikut :

"... Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata, ‘Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu." (Q.S Al-Kahfi ayat 77)

Kartu Kredit Hasanah Card pun adalah bagian dari jasa yang ditawarkan oleh BNI Syariah kepada pemegang kartu kredit ini, oleh karenanya pihak BNI Syariah pun berhak menarik upah dari aktivitas jasanya ini.

Dengan tetap mengusung semangat Syariah yang kokoh, maka diadakanlah Akad atau perjanjian atas dua belah pihak berkaitan dengan aplikasi Kartu Kredit Hasanah ini, antara pihak BNI Syariah dan calon pemegang Kartu Kredit Hasanah ini.

Ada 3 akad yang digunakan dalam pengajuan Kartu Kredit Hasanah ini, yang meliputi :

Kafalah
Al-kafalah berasal dari kata Kafala (menanggung), yaitu merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban yang dimiliki oleh pihak ketiga terhadap pihak kedua atau yang ditanggung.

Dalam kasus Kartu Kredit Hasanah ini adalah, pihak Penerbit Kartu yaitu BNI Syariah, berperan sebagai penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu Kredit Pihak Ketiga) ini terhadap Merchant (Pihak Kedua) atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan atau untuk aktivitas penarikan tunai selain dari bank atau mesin ATM si Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah ini, pihak penerbit kartu dapat menerima fee/upah (ujrah).

Dasar hukumnya adalah Al-Quran, surah Yusuf ayat 72 yang berbunyi :

"Penyeru-penyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (Q.S Yusuf ayat 72)

Dan juga dari As-Sunnah :

Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).

Qardh
Qardh adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur, qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu’, yaitu akad saling membantu tanpa mengharapkan imbalan apapun.

Dalam kasus Kartu Kredit Hasanah ini, pihak BNI Syariah sama sekali tidak membebankan biaya berkaitan dengan akad ini. Penerbit Kartu yaitu BNI Syariah disini hanya berperan sebagai pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau mesin ATM bank Penerbit Kartu Hasanah. Dasar hukum akad ini adalah Al-Quran surah Al-Hadid ayat 11 yang artinya :

"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." (Q.S Al-Hadid ayat 11).

Ijarah
Dan akad yang ketiga yaitu Ijarah. Akad ini berasal dari kata al–ajru. Dalam bahasa Indonesia Ijarah diartikan sebagai ganti dan upah. Dalam arti luas, ijarah adalah suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu.

Dalam Fikih Islam, ijarah yaitu memberikan sesuatu untuk disewakan kepada pihak lain.

Dalam konteks Kartu Kredit Hasanah ini, pihak Penerbit Kartu yaitu BNI Syariah, adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan bagi Pemegang Kartu. Oleh karenanya atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan biaya tahunan atau Annual Fee yang dibayarkan kepada pihak BNI Syariah sebagai imbalan.

Dasar hukum akad ini adalah Al-Quran surah Al-Qashash ayat 26-27 yang artinya :

"Salah seorang dari dua orang wanita itu berkata; Ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Berkata ia (Nabi Syuaib); Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari dua orang anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka hal itu adalah kebajikan darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan kamu, dan insya Allah kamu akan mendapatkan aku termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang baik" (QS. Al-Qashash ayat 26-27)

Dan hadits Rasulullah yang berbunyi :

"Berikanlah upah kepada orang yang kamu pakai tenaganya sebelum keringatnya kering." (H.R Ibnu Majah)

Dengan demikian, transaksi untuk suatu produk maupun jasa dalam Islam tetap memberikan ruang untuk adanya pengambilan keuntungan berupa biaya atau upah sebagai imbalan. Begitu pun pada Kartu Kredit Hasanah dari BNI Syariah inipun telah mengambil keuntungan bisnis dengan tetap mematuhi aturan-aturan dalam syariah yang tentunya untuk memberikan keuntungan yang adil kepada kedua belah pihak, baik penerbit kartu maupun pemegang kartu kredit

Polling
Poll ini sudah ditutup. - 2 suara
Kartu Kredit Gratis dari BNI
100
100%
200
0%
0
3.3K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan