radjoAvatar border
TS
radjo
Novanto Sebut Rekaman Ilegal, Kapolri: Rokok Saja Bisa Jadi Alat Bukti
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto boleh saja menyebut rekaman percakapan 'papa minta saham' milik bos Freeport Maroef Sjamsoeddin ilegal. Tapi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti punya pendapat yang jauh berbeda dari pembelaan Novanto.

"Kalau misalnya Anda bertamu ke rumah saya, ada CCTV, itu kan rekaman juga, kan sama saja. Apakah itu harus izin orang yang bertamu? Karena itu untuk dokumen pribadi," kata Badrodin di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).

Menurut Badrodin, rekaman pribadi terserah si empunya mau diapakan. Semisalnya ada masalah di kemudian hari, rekaman itu juga bisa dijadikan salah satu bukti.

"Kalau saya ngomong sama tamu saya, di kemudian hari ada masalah, kan saya buka, kan saya enggak ngomong seperti ini. Kan ingatan kita berbeda," jelas Badrodin.

"Saya mungkn setahun sudah lupa apa yang dibicarakan," sambungnya.

Menurut Badrodin, benda apapun bisa saja dijadikan alat bukti hukum. Jangankan rekaman percakapan, jejak kaki hingga puntung rokok saja seringkali digunakan kepolisian sebagai bukti untuk menelusuri sesuatu.

"Bisa saja, tulisan saja, jejak kaki, puntung rokok jadi alat bukti, tidak ada masalah. Legal atau tidaknya, dari mana sudut masalah, kalau dari saya itu dibenarkan, karena itu dokumen pribadi," tandasnya.

Sebelumnya, Novanto membela diri dalam sidang tertutup MKD. Dia menyebut rekaman Maroef adalah ilegal. Berikut bantahan Novanto:

Rekaman yang dimiliki oleh Saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin serta bertentangan dengan undang-undang karena itu tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini, sebab alat bukti rekaman tersebut adalah ilegal.

1. Bahwa dasar pengaduan yang dilakukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah rekaman ilegal;

2. Bahwa saya sangat keberatan apabila rekaman ilegal tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan ini;

3. Bahwa rekaman yang ilegal tersebut diperoleh secara melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia;

4. Bahwa seperti kita ketahui, sekalipun Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, bilamana hendak melakukan perekaman atau penyadapan tetap harus dilakukan sesuai dengan undanga-undang yang berlaku;

5. Bahwa Saudara Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia (PT Freeport Indonesia), bukan penegak hukum yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk merekam/menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga negara Indonesia atau siapa pun di bumi Indonesia;

6. Bahwa tindakan Saudara Maroef Sjamsoeddin yang melakukan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal, sangat jahat dan sangat tidak beretika;

7. Jika rekaman yang ilegal tersebut dipergunakan sebagai alat bukti akan merusak tatanan kepastian hukum, keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan akan dianggap sebagai tindakan penegakan hokum secara melawan hukum.

-------------------------------------------------------------------------------------

Silahkan berdebat
emoticon-Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)
0
14.9K
187
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan