SurtebokAvatar border
TS
Surtebok
Tanggapanku Pribadi (ingat, pribadi) Mengenai Aturan Modifikasi Sepeda Motor
Oke beberapa hari ini banyak yang share mengenai modifikasi sepeda motor dan denda 24 juta, sebenarnya ga seheboh itu, ga se ekstrim itu (melanggar trus bayar 24 juta), itu sebenarnya aturan lama, detailnya gini kukutip dari bonsaibiker.com :

"Pasal yang mengatur yakni Pasal 277 o Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. Nah sudah sejak tahun 2009 gan, tapi memang baru belakangan booming. Banyak dibahas di dunia maya"

Daridulu jaman ane belum begitu nalar, sampai sekarang udah mau kimpoi, pendapatku tentang modifikasi motor (berlaku juga buat masalah "rokok" sih, bedanya rokok ga melanggar hukum, lebih ke masalah agama dan sosial) kurang lebih tetap sama dan senada,

yaitu saya menerima kritikan sosial dari orang sekitar dan akan saya rubah pelan-pelan yang bisa saya rubah, tapi kalau soal HUKUM, kalau sampai pemerintah MENGHUKUM saya (memberi sanksi) karena saya memodifikasi sepeda motor, saya selalu menjawab "lha kok yang jual dan yang bikin dibiarkan, tapi customernya diberi sanksi?"

terdengar klasik? klise? ngeles? ya memang, tapi benar kan? pernah saya ditilang gara-gara pakai knalpot free flow (padahal dah ada dB killernya loh), waktu kubilang gitu pak Polisinya cuma bilang "pokoknya kamu di tilang"

Quotes pribadi :
"kalau seseorang sudah menjawab POKONYA, itu berarti jawaban tak beralasan dan untuk kasus tertentu lebih mengarah ke egois an"


lho kan aneh? seharusnya pengedar dan produsen narkoba hukumannya lebih berat daripada pemakai donk? (tapi tetap SAMA-SAMA DIHUKUM, jangan lupa)

apalagi sampai ada temen grup motor yang share sambil nggerundel (berkeluh kesah) knalpotnya dipotong sama polisi gara-gara melanggar aturan, itu beli pakai duit Bung, bukan daun, aku yakin orangnya ga akan nggerundel kalau yang jual ikut dihukum.

kasus ekstrim : temen saya pernah ketilang gara-gara tutup pentil ban sepeda motornya pake model POSH (itu loh yg warna warni), itu lebih aneh lagi

kesimpulannya, saya (dan mungkin rekan-rekan modifikasi yang lain) terima saja apabila diberi sanksi atau hukuman, dengan catatan pengedar dan produsen nya ikut dihukum (kecuali kalau mereka bukan dari Indonesia dan tidak terikat hukum modif itu, ya ga masalah)

Tambahan : menurut cerita teman, dia pernah kena tilang dan mengucapkan hal klise tadi, lalu Pak Polisinya menjawab "penjual knalpot racing (karena saat itu ditilang gara-gara knalpot juga) hanya menjual untuk kepentingan RACE atau balapan, jadi kalau dipakainya di jalan raya ya tetap ditilang" halah ga usah pakai dukun atau membaca pikiran orang juga kita sudah tau kalau kebanyakan orang menjual bukan untuk dipakai di RACE, tapi di jalan raya, mereka sudah tau itu saya yakin, mending di STOP sekalian dan diperlakukan sebagai barang khusus seperti pistol dan senjata tajam (bener ga?) misalnya, yang harus pakai ijin-ijin tertentu.

Mohon maaf saya tidak mencari masalah, saya cuma minta kejelasan, barangkali ada rekan-rekan dari Polantas atau siapapun yang bisa mengobati rasa penasaranku "kenapa hanya pemakai yang diberi sanksi" mungkin bisa bantu jawab

Mohon Maaf juga kalau sepi emot dan gambar, anggep aja lagi baca cerpen.
Thank You.
0
7.2K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan