Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fajr5Avatar border
TS
fajr5
Bantu Gan,, Dana Pelunasan Kredit diapakai kembali oleh debitur
Gan, butuh bantuan dan masukan persoalan yang saya alami, dan ane pusing ini masuk ke ranah perdata atau pidana dan kira2 kalau masuk ke rana perdata atau pidana kira2 hasilnya gimana,,
ceritanya begini gan.

Saya kerja di perbankan, bagian kredit trus ada nasabah saya yang di take over ke bank lain, nah dari take over tersebut otomatiskan harus melunasi pinjaman debitur tersebut di bank saya, nah kemudian datanglah nasabah tersebut bersama petugas bank lain (Bank M) trus dananya disetorkan ke rekening pinjamannya untuk melunasi. Karena debitur sudah melakukan penyetoran maka dari pihak bank kami (Bank B) menerbitkan surat roya dan menyerahkan sertifikat dan HT kepada debitur. Setelah debitur menerima surat roya, sertifikat dan SHT, maka kami (Bank B) harus melakukan penutupan rekening pinjaman 1 hari setelah pembayaran. Pada hari berikutnya kami akan melakukan penutupan rekening namun dana di rekening pinjaman sudah tidak ada karena sesuai dengan sistem yang berlaku di kami, setiap ada dana yang masuk ke rekening pinjaman maka oleh sistem akan secara otomatis melakukan pemindahan dana dari rekening pinjaman ke rekening tabungan, dan pada saat kami akan melakukan penutupan rekening dana pelunasan tersebut tidak ada di rekening pinjaman, sehingga tidak dapat dilakukan penutupan rekening karena dana tidak tersedia, kami kemudian mengecek ke rekening giro debitur dan ternyata dana pelunasan tersebut ada di rekening giro debitur namun sudah berkurang karena sudah di ambil kembali oleh debitur pada hari yang sama saat melakukan pembayaran, dan sampai hari kedua kami tidak bisa melakukan penutupan rekening karena dana tidak cukup dan dana yang tersisa kemudian kami pindah bukukan ke rekening pinjaman namun tidak dapat kami tutup karena kurangnya dana yang tersedia.
Kami kemudian menghubungi pihak debitur dan debitur mengiyakan kalau memakai dana tersebut dengan alasan rejeki nomplok, kami berusaha untuk melakukan pendekatan persuasif kepada debitur agar mengembalikan dana tersebut, tetapi menurut debitur dana tersebut sudah di bagi-bagikan sehingga tidak dapat mengembalikan ke perbankan dan menganggap bahwa dia tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan dana tersebut, dan kami informasikan kepada debitur bahwa selama fasilitas pinjaman tersebut belum ditutup secara sistem, maka debitur ttp akan tercatat memiliki pinjaman di kami dan akan berpengaruh terhadap nama baik debitur, terutama di info BI.
Kami telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak debitur, namun pihak debitur bersikeras merasa kesalahan ada di perbankan, sehingga tidak mau mengembalikan dana tersebut.

Memang kami akui, ada kelemahan yang dilakukan ole petugas kami yaitu seharusnya pada saat dilakukan pembayaran, rekening giro seharusnya di pasang menu blokir sehingga debitur tidak dapat mengambil atau mencairkan dana yang terdapat di dalam rekening giro debitur, namun di satu sisi karena hal ini adalah sesuatu yang baru, sehingga petugas kami tidak sampai berpikir melakukan pemblokiran.

Yang saya mau tanyakan adalah
1. Langkah hukum apa yang harus kami tempuh agar pihak debitur bisa mengembalikan dana tersebut dan Kalau kami tempuh jalur hukum, masuk ranah hukum perdata atau pidana??
2. Menurut aturan BI dan OJK apakah dana yang masuk ke rekening debitur dianggap sebagai dana milik debitur atau milik bank??
3. Kira-kira seberapa besar peluang kami bisa memenangkan kasus tersebut jika sampai ke ranah pengadilan??
4. Kalau kami masukkan ke ranah hukum pidana, delik apa yang bisa kami kenakan kepada debitur??

mungkin sementara ini yang saya tanyakan gan, mohon bantuan dan tanggapan agan-agan sekalian..
0
1.8K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan