Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

regespartaAvatar border
TS
regesparta
Pemerintah Jakarta Mentok Menguber Taksi Uber. Kenapa?
TEMPO.CO, Jakarta - Kian gencar pemerintah merazia taksi Uber, kian gencar pula promosinya. Setelah taksi mobil, Uber telah meluncurkan helikopter sebagai bagian dari moda transportasi di Jakarta. Dalam kampanye saat peluncurannya pada pekan lalu, Uber menekankan agar media dan masyarakat tak menyebutnya Uber Taksi karena bertabrakan dengan aturan angkutan umum.

Tabrakan aturan itulah yang dipersoalkan pemerintah Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan turun tangan menghentikan operasi Uber. “Kami ingin semua lembaga ikut serta, kasihan undang-undang diinjak-injak terus,” kata dia seperti dimuat Koran Tempo edisi hari ini, 24 November 2015.

Selama ini, kata Andri, hanya Dinas Perhubungan dan Kepolisian Metro Jakarta yang turun tangan menguber Uber. Polisi kerap merazia taksi Uber yang menjemput dan mengantar penumpang sesuai dengan tujuan di aplikasi telepon pintar. Taksi-taksi ini umumnya mobil dari perusahaan persewaan.

Pemerintah Jakarta menganggap Uber melanggar aturan mengenai angkutan umum. Andri menyebutkan aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, serta Pergub 1026 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Taksi di Jakarta.

Layanan transportasi berbasis aplikasi ini, kata Andri, tak memiliki izin sebagai angkutan umum dan tak membayar pajak sebagai kendaraan umum. Uber juga dianggap tak memiliki badan hukum dalam menjalankan usahanya.

Andri meminta agar Kementerian Informatika membekukan aplikasi Uber di telepon pintar. “Saat kami periksa, tidak ada konten negatif di Uber, sehingga tidak ada undang-undang yang dilanggar,” kata Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu.

Kementerian, kata Ismail, memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengabulkan permintaan Dinas Perhubungan. Berdasarkan beleid itu, Uber lolos dari semua jerat. Kementerian Perhubungan juga sama saja. Mereka tak akan mengeluarkan undang-undang untuk menjerat Uber. “Aturan sudah ada, tinggal dijalankan,” kata Kepala Pusat Komunikasi J.A. Barata.

Menurut Barata, yang menjadi masalah pada Uber bukan pada aplikasinya, melainkan pada izin angkutan umum. “Kalau begitu, bikin formulasinya, jangan cuma pernyataan ‘ini melanggar itu melanggar’,” kata Andri Yansyah.



Manajemen Uber mengakui mereka keliru. Haryanto, Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama—yang bermitra dengan Uber—mengatakan ia dan para pengemudi mengakui bahwa operasi Uber ini melanggar sejumlah aturan. “Tapi kami telah bergantung pada pekerjaan ini,” kata dia.

Kini Uber menaungi sekitar 8.000 pengemudi di seluruh Indonesia. Di Jakarta, jumlah pengemudinya lebih dari 2.800 orang. “Bayangkan jika Uber ini tiba-tiba dilarang dan dibekukan, nasib pengemudinya bagaimana?”

Selama ini, menurut Haryanto, Uber memberi penghasilan dan jaminan yang layak bagi pengemudi yang menjadi mitranya. Ketika Dinas Perhubungan Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merazia taksi, Uber menalangi denda tilang sekaligus membayar si pengemudi. “Uber memberi Rp 500 ribu kepada sopir sehari selama mobilnya ditahan polisi,” kata dia.

NINI CHAIRUNNISA | ANGELINA ANJAR SAWITRI | BAGUS PRASETYO
0
1.3K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan