Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Polda Metro Terjunkan 6.000 Personel Amankan Demo Buruh Hari ini

Unjuk rasa buruh di depan Istana Merdeka menutut Presiden Jokowi mencabut PP Pengupahan karena PP itu merugikan kaum buruh, Jumat (30/10/2015).


Polda Metro Jaya menerjunkan 6.000 personel untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa buruh pada hari ini, Selasa (24/11/2015). Kabarnya, Komite Aksi Upah (KAU) akan menggelar unjuk rasa di sejumlah titik di ibu kota seperti di Istana Merdeka dan gedung DPR/MPR.

Dalam aksinya, KAU menuntut tiga hal, yaitu pertama, pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Sebab, PP Pengupahan merugikan kaum buruh.

Kedua, membatalkan penerapan formula kenaikan upah inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Dan ketiga, menaikkan upah pekerja 2016 sebesar 25 persen dari upah sekarang.

"Aksi mogok ini rencananya akan berlangsung mulai tanggal 24-27 November 2015. Polda Metro siap menurunkan kekuatan 6.000 personel," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Mohammad Iqbal, Selasa (24/11/2015).

Selain di Istana Merdeka dan gedung MPR/DPR, para buruh juga akan menggelar aksi mogok kerja di sejumlah tempat industri di Jakarta dan sekitarnya.

"(Pengamanan) lebih diprioritaskan di kawasan (industri) Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Tangerang. Kami juga siapkan mobil water canon di beberapa sentra industri," ujar Kombes M Iqbal.

Kombes M Iqbal mengatakan sudah melakukan mediasi dengan pihak buruh agar aksi dilakukan dengan tertib. Polisi meminta buruh tidak melakukan aksi sweeping ke pabrik-pabrik dan tidak mengganggu fasilitas umum.

"‎Intinya kami mengimbau kepada teman-teman buruh agar melakukan aksi mogok dengan tertib sesuai aturan. Kami akan melakukan langkah represif apabila ditemukan pelanggaran hukum saat aksi unjuk rasa," pungkas Kombes M Iqbal

Mogok kerja memang diatur dalam pasal 137 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahwa ‎hak buruh atau serikat pekerja untuk melakukan mogok dilakukan sah secara tertib dan damai. Sehingga aksi mogok ini tidak boleh dihalang-halangi. Tapi aksi mogok ini sifatnya bebas, tidak ada unsur paksaan terhadap buruh-buruh lain.

Sumber

Hidup Buruh emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S) tertib yahh emoticon-Betty (S)
0
1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan