Quote:
Jakarta - Dalam pertemuan dengan PT Freeport Indonesia, Ketua DPR Setya Novanto diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPR untuk meminta saham yang disebutnya untuk Presiden dan Wakil Presiden. Bagi mantan komisioner KPK Busyro Muqqodas, hal itu bisa dikenakan pidana korupsi.
"Yang bisa dijerat (pasal korupsi) itu kalau ada unsur memperjanjikan lalu membisniskan pengaruh. Trading in influence," kata Busyro usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015),
Bisnis pengaruh ini disebutnya kerap dilakukan petinggi di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Ada kompensasi keuntungan yang diperdagangkan," sambungnya.
Menurutnya, KPK bisa saja turun tangan dalam kasus Novanto ini jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Namun, karena kasus ini masih simpang siur dan sudah ditangani oleh MKD DPR, maka secara prosedural harus menunggu proses itu berjalan.
"Ini kan langkah DPR bisa mempertegas legitimasinya sehingga diharapkan MKD dapat berjalan secara fair. Kemudian kalau ada unsur hukumnya, biar aparatur hukum yang menindaklanjuti," pungkasnya.
(mok/tor)
http://news.detik.com/berita/3079111...sa-dijerat-kpk
MD3 masih berfungsi g??