Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budi.baikAvatar border
TS
budi.baik
“Pak Jokowi, Sudah 12 Bocah Tewas di Lubang Tambang Samarinda"
BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo diminta tak cuma mampir ke Bontang dan Buluminung di Penajam Paser Utara dalam rangka meresmikan fasilitas negara.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berharap Jokowi juga sempat memperhatikan banyaknya lubang tambang di Samarinda yang diyakini menjadi sebab belasan tragedi anak tenggelam di lubang-lubang itu.

Kematian akibat anak tenggelam di lubang tambang terjadi sejak 2011. Aprilia Wulandari bocah perempuan kelas 1 SMP di Jalan M Said Sungai Kunjang, Samarinda menjadi korban ke-12. Ia ditemukan di kedalaman lima meter di lubang bekas tambang batubara, Rabu (17/11/2015) (Baca juga: Jasad Siswi SMP Ditemukan di Lubang Tambang Batu Bara).

“Pak Jokowi, sudah 12 bocah tewas dalam tragedi lubang tambang di Samarinda,” kata Dinamisator Jatam, Merah Johansyah.

“Jadi tidak hanya ke Balikpapan dan Penajam Paser Utara di Buluminung, kami meminta perhatian presiden dan meminta presiden mengambil langkah serius guna menghentikan bergugurannya korban akibat lubang tambang,” kata Merah.

Dia mengungkapkan, lebih 150 lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja. Setara luas 71 persen kota Samarinda selama ini. Pengelolaannya dinilai serampangan sehingga berkali-kali terjadi anak tenggelam di kolam tambang.

Menurut Jatam, perusahaan tambang diduga menolak keputusan menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995 karena tidak memasang plang atau tanda peringatan di tepi lubang dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang sejak awal.

Jarak lubang tambang dengan pemukiman dan rumah penduduk terlalu dekat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara Yaitu jarak 500 meter tepi lubang galian dengan Pemukiman warga, kenyataannya jarak hanya 30 meter saja.

Jatam juga berpendapat terhadap Walikota dan Distamben Kota Samarinda dapat diterapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH.

“Wali Kota Samarinda dan Gubernur Kaltim harus bertanggung jawab dan ikut dihukum, Gubernur Kaltim turut bertanggung jawab karena sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, aspek perizinan dan pengawasan menjadi kewenangan gubernur," tuturnya.


sumber : http://regional.kompas.com/read/2015...campaign=Kknwp


seolah-olah tidak punya pemerintah daerah yang mengurusi.. hadehhh...
0
2.9K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan