- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Menghina agama lewat Facebook, Orang ini diburu netizen
TS
tamaricardo
Menghina agama lewat Facebook, Orang ini diburu netizen
Menghina agama Islam lewat Facebook, Gious Nainggolan jadi buronan netizen 1 Day Ago 30,004 Views
Seorang pemilik akun Facebook bernama Gious Nainggolan menjadi “public enemy” usai mengeluarkan banyak ujaran kebencian (hate speech) di media sosial termasuk di akun Facebook miliknya.
Informasi ini sendiri awalnya disampaikan oleh pemilik akun Facebook bernama Aidil Ade yang memberitahu kalau yang bersangkutan banyak mengeluarkan ujaran (hate speech) terhadap agama Islam.
“Menindak lanjuti edaran Bpk. Kapolri soal Hatespeech, Mohon aparat agar bertindak ini sudah penistaan agama…SARA Divisi humas mabes polri,” tulis Aidil Ade dalam postingan akun Facebook milikinya.
Postingan itu bersamaan dengan tautan capture foto dari akun Gious Nainggolan. Sayangnya akun milik pria itu sudah digembok sehingga orang lain atau publik tidak bisa lagi melihatnya.
Kendati demikian jejak ujaran kebencian dalam postingan yang dilontaran Gious masih terlihat.
Pasalnya beberapa pemilik akun sudah membuat halaman di Facebook mulai dari Gious Nainggolan, Gious nainggolan si penghina agama, Anti Gious Nainggolan sampai Gious Nainggolan Ba**sat.
Di sana masih bisa ditelusuri kalimat-kalimat yang pernah dilontarkan Gious.
Postingan Aidil Ade di Facebook langsung menjadi viral di media sosial.
Hingga kini postingannya banyak didukung oleh netizen lainnya yang menilai Gious harus ditindak atas ujaran kebenciannya kepada agama Islam.
“Biarkn undang2 IT yg bekerja,kt doakn org yg menghina itu dpt hidayah,tdk ush saling menghina,” tulis pemilik akun Facebook Rony Tampan Deh.
Sebelumnya setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. [Selengkapnya tentang mencaci di sosial media bisa baca di ~~> Mencaci di medsos, siap-siap penjara dan denda Rp 500 juta] []
(sumber : http://www.sebarkanlah.com/menghina-...ronan-netizen/)
"APAPUN ALASNNYA, KITA HIDUP DI INDONESIA, BERBAGAI MACAM SUKU DAN AGAMA, SALING MENGHINA ADALAH PERBUATAN YANG TIDAK BAIK"
Seorang pemilik akun Facebook bernama Gious Nainggolan menjadi “public enemy” usai mengeluarkan banyak ujaran kebencian (hate speech) di media sosial termasuk di akun Facebook miliknya.
Informasi ini sendiri awalnya disampaikan oleh pemilik akun Facebook bernama Aidil Ade yang memberitahu kalau yang bersangkutan banyak mengeluarkan ujaran (hate speech) terhadap agama Islam.
“Menindak lanjuti edaran Bpk. Kapolri soal Hatespeech, Mohon aparat agar bertindak ini sudah penistaan agama…SARA Divisi humas mabes polri,” tulis Aidil Ade dalam postingan akun Facebook milikinya.
Postingan itu bersamaan dengan tautan capture foto dari akun Gious Nainggolan. Sayangnya akun milik pria itu sudah digembok sehingga orang lain atau publik tidak bisa lagi melihatnya.
Kendati demikian jejak ujaran kebencian dalam postingan yang dilontaran Gious masih terlihat.
Pasalnya beberapa pemilik akun sudah membuat halaman di Facebook mulai dari Gious Nainggolan, Gious nainggolan si penghina agama, Anti Gious Nainggolan sampai Gious Nainggolan Ba**sat.
Di sana masih bisa ditelusuri kalimat-kalimat yang pernah dilontarkan Gious.
Postingan Aidil Ade di Facebook langsung menjadi viral di media sosial.
Hingga kini postingannya banyak didukung oleh netizen lainnya yang menilai Gious harus ditindak atas ujaran kebenciannya kepada agama Islam.
“Biarkn undang2 IT yg bekerja,kt doakn org yg menghina itu dpt hidayah,tdk ush saling menghina,” tulis pemilik akun Facebook Rony Tampan Deh.
Sebelumnya setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. [Selengkapnya tentang mencaci di sosial media bisa baca di ~~> Mencaci di medsos, siap-siap penjara dan denda Rp 500 juta] []
(sumber : http://www.sebarkanlah.com/menghina-...ronan-netizen/)
"APAPUN ALASNNYA, KITA HIDUP DI INDONESIA, BERBAGAI MACAM SUKU DAN AGAMA, SALING MENGHINA ADALAH PERBUATAN YANG TIDAK BAIK"
Diubah oleh tamaricardo 05-11-2015 08:44
0
76.5K
703
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan