Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

powermodifAvatar border
TS
powermodif
Usai Dimarahi Pakai Kata-kata Kotor, Pria Ini Bacok Atasannya
Usai Dimarahi Pakai Kata-kata Kotor, Pria Ini Bacok AtasannyaMOJOKERTO, KOMPAS.com — Doni Irawan alias Kibet (24), seorang karyawan PT Kurnia Anggun yang bergerak dalam bidang rotan, diamankan aparat Reskrim Polsek Pungging, Mojokerto.
Hal itu terjadi karena Doni nekat membacok atasannya, Malika (50), yang di perusahaan itu menjabat sebagai asisten manajer.

Lelaki asal Desa Kedungmunggal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, itu nekat membacok punggung korban karena dendam.

Akibat sabetan celurit itu, perempuan asal Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, tersebut harus dilarikan ke RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari.

Kapolsek Pungging AKP Agus Purnomo mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan bahwa pelaku membacok korban pada Selasa (20/10/2015) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Tersangka membacok korban mengenai punggungnya dengan luka sobek," ujar AKP Agus, Kamis (22/10/2015).

Tersangka yang menjadi anak buah korban merasa tersinggung setelah dimaki-maki dengan menggunakan kata-kata kotor saat bekerja di pabrik rotan itu.
Dendam yang sudah tak terbendung, lanjut Agus, membuat tersangka akhirnya berbuat nekat.

Sesuai keterangan korban, tersangka saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion yang tidak dipasangi nomor polisi.

Begitu berpapasan dengan korban yang sedang dibonceng suaminya, tersangka langsung menghentikan sepeda motor korban.

Tanpa banyak berkata-kata, tersangka langsung menyabetkan celurit ke punggung korban.

"Beruntung, saat kejadian, suami korban berhasil melerai," ujar Agus.

Melihat kronologi kejadian itu, lanjut Agus, tersangka diduga kuat sudah merencanakan aksinya itu.

Dugaan itu diambil karena tersangka berusaha mencari kediaman korban dengan menanyakan ke sejumlah warga.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. "Tersangka sudah kami tahan," kata Agus.

Sementara itu, Malika yang saat itu berada di Polsek Pungging mengakui dia sempat memarahi tersangka dengan alasan pria itu kerap tidak berada di tempat kerja pada saat jam kerja.

Karena saat jam kerja tersangka menghilang dan dipanggil berkali-kali tak kunjung datang, hal itu membuat Malika naik pitam.

"Saya kesal sekali, kemungkinan besar dia sakit hati dan dendam kepada saya," ujar Malika.

Sementara itu, tersangka Doni Irawan mengaku niat membacok atasannya itu dia rencanakan setelah dimarahi korban.

Doni berencana menghabisi korban, tetapi ia tak berhasil menemukan kediaman korban.

"Saya kesal dengan perkataan Bu Malika beberapa hari lalu di dalam pabrik. Masak saya kerja, kok dibilang tidak, apalagi dia juga memarahi saya dengan kata-kata kotor," bela Doni.

Gorong2 : http://regional.kompas.com/read/2015...ampaign=artbox

Komen TS : Hmmmmm Hati -hati yyang suka bacot kata-kata kotor nanti kayak gini emoticon-Takut emoticon-Takut emoticon-Takut
Diubah oleh powermodif 06-11-2015 14:30
0
4.3K
37
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan