Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tamaricardoAvatar border
TS
tamaricardo
(ASK) Bagaimana pendapat Agan, kalau kata "MENDOAN" jadi eksklusif.
Kemenkum HAM baru meloloskan kata 'mendoan' sebagai merek dagang. Itu artinya kata mendoan tidak bisa digunakan sembarangan mulai sekarang.

Nih infonya gan, langsung aja dibaca.. ane copas dari sumbernya ya.





Banyumas - Warga Banyumas, Jawa Tengah, Fudji Wong mengantongi hak ekslusif merek 'mendoan' untuk tempe mendoan. Pengusaha air minum itu siap bertemu Bupati Banyumas membahas masalah merek 'mendoan' yang dimilikinya.

"Katanya mau ketemuan ya (dengan Bupati), ya nanti ketemu nggak apa-apa. Prinsipnya saya terbuka sekali dan niatan baik sejak awal mula. Dengan senang hati ketemu Beliau. Kehormatan bagi saya wong cilik ketemu Beliau," kata Fudji Wong saat dihubungi wartawan, Kamis (5/11/2015).




Menurut dia, selama tidak menganggu jadwal kegiatannya, pertemuan dengan Bupati Banyumas bisa dilakukan. Hanya saja dengan adanya pemberitaan ini, dia mengaku jika waktunya sebagai pengusaha banyak yang terbengkalai.

"Siap sesuai jadwal, supaya tidak bentrok. Setelah tanggal 14 mungkin saya sudah di Purwokerto lagi," kata Wong yang akan berangkat ke Yogyakarta itu.

Fudji mengaku niat mendaftarkan 'mendoan' menjadi hak merek dagang tidak diniatkan sejak awal. Perlu waktu sekitar dua tahun untuk bisa mendapat hak eksklusif tersebut. Sejak 2008 dia ajukan merek mendoan dan baru disetujui pada 2010. Selama 6 bulan pula nama 'mendoan' dipajang untuk mengetahui apakah ada yang keberatan atau tidak.



"Wong sejak 2008 aja adem ayem kok," ujar Wong.

Berdasarkan Pasal 5 UU Merek, kata yang telah menjadi milik umum (domain public) tidak bisa didaftar sebagai merek. Pasal 5 selengkapnya berbunyi:

Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Namun anehnya, Kemenkum HAM tetap meloloskan kata 'mendoan' sebagai merek dagang mendoan. Menanggapi polemik ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melayangkan surat protes ke Kemenkum HAM.

"Saya atas nama Pemkab Banyumas akan protes ke Kemenkum HAM. (Saya) Secara persuasif akan menemui orang yang mematenkan (merek mendoan-red) supaya ikhlas sadar untuk menggantinya," kata Bupati Banyumas, Achmad Husein.

Selain itu, Husein juga akan menggelar lomba memasak mendoan di Pendopo Si Panji, Minggu (8/11/2015). Hal ini untuk menunjukkan bahwa mendoan adalah kuliner karya masyarakat Banyumas dari jaman dahulu kala.

"Hari Minggu (8/11) ya di Pendopo Si Panji," kata Husein.










(sumber : http://news.detik.com/berita/3062677...upati-banyumas)


BAGAIMANA PENDAPAT AGAN TENTANG HAL INI?


KASIH KOMEN GAN... YANG DAMAI DAN NO SARA YA... emoticon-Toast
Diubah oleh tamaricardo 06-11-2015 10:40
0
2.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan