andry..Avatar border
TS
andry..
RAZIA SNI MERESAHKAN.. !! AHOK & DPR Kritik Razia Barang SNI.....!!

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengkritik kebijakan Kementerian Perdagangan untuk menarik barang-barang impor yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).  

"Tanya sama Menteri Perdagangan (Thomas Lembong) deh. Kalau menurut saya juga enggak tepat, mereka sudah beli langsung ditarik lagi," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (29/10/2015).  

Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan 15 aturan dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi yang merupakan hasil atau langkah lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi tahap pertama oleh pemerintah beberapa waktu lalu. 

Salah satunya adalah mewajibkan produk barang berstandar yang ditandai dengan adanya label SNI. 

Menurut Basuki, seharusnya Kemendag memberi kesempatan pedagang berdagang hingga batas waktu selesai. 

"Kamu mesti selesai jual dulu.
Kalau enggak, pedagang UMKM (usaha mikro kecil menengah) kita bisa anjlok.

Rata-rata yang jadi korban bukan pedagang besar lho, tapi pedagang kecil," kata Basuki.  

Basuki mengaku telah membicarakan permasalahan ini dengan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Ia berharap juga dapat menyampaikan sarannya kepada Mendag Thomas Lembong.

 Sejumlah toko di pusat perbelanjaan di Jakarta tutup.

Pemilik toko khawatir ada razia barang berlabel SNI.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...zia.Barang.SNI



HanTer- Pengecer dan pedagang di sejumlah pusat perbelanjaan ketakutan manakala ada razia barang impor ilegal dan tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan  kebijakan Kementerian Perdagangan tersebut telah meresahkan para pedagang.

"Implementasi atas Permendag Nomor 72 dan 73 Tahun 2015 di lapangan berubah menjadi razia dan penindakan terhadap barang-barang para pedagang," kata Heri Gunawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Heri selaku pimpinan Komisi VI DPR RI mendukung pemberantasan barang-barang ilegal namun bukan dilakukan dengan merazia langsung ke toko-toko.

"Razia itu akan membuat gaduh dan dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan," sebutnya.

Sidak atau razia ini, rasanya telah membuat kondisi psikologis pasar terganggu.

"Saat daya beli menurun, sekarang mereka harus menghadapi razia yang sama sekali belum ada sosialisasi," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 2 huruf d, salah satu kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas keamanan berusaha.

"Dengan kondisi ini, Kementerian Perdagangan diduga berpotensi telah melanggar Undang-Undang Perdagangan No.7 Tahun 2014.

Sebab kebijakannya diduga telah menciptakan rasa tidak aman," katanya.

Jika kebijakan ini dilakukan di pelabuhan bersama Bea Cukai itu tidak menjadi persoalan, bukan langsung merazia barang ke toko-toko.


"Menyelesaikan persoalan itu harus dari hulu bukan main pukul hilirnya," demikian Heri Gunawan.


DPR : Razia Pasar oleh Kemendag Meresahkan dan Ganggu Keamanan Berusaha !!


Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memerangi barang-barang impor ilegal dan belum memiliki SNI yang beredar di pasar telah meresahkan para pedagang.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto setelah melakukan 'blusukan' ke beberapa pasar di Jakarta.

Menurutnya, implementasi atas Permendag Nomor 72 dan 73 Tahun 2015 yang dilakukan telah membuat situasi bisnis di berbagai pusat pembelajaan dihantui ketakutan.

Betapa tidak, penerapan di lapangan berubah menjadi razia dan penindakan terhadap barang-barang para pedagang.

“Berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 2 huruf d, salah satu kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas keamanan berusaha.

Kenapa implementasi atas Permendag Nomor 72 dan 73 Tahun 2015 ini membuat para pedagang tidak nyaman?” kata Darmadi padaTeropongSenayan di Jakarta, Selasa (26/10/2015).

Diakuinya, sebenarnya ia mendukung pemberantasan barang-barang ilegal. 

Namun bukan dilakukan dengan merazia langsung ke toko-toko.

Razia itu akan membuat gaduh dan dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan.

“Banyak toko tutup karena takut barang-barang mereka yang sudah dibeli akan diangkut.

Ini tidak bisa dibiarkan, mereka sudah membeli dari importir dengan harga yang telah dinaikan oleh importir. Mereka belum dapat sosialiasi atas kebijakan Menteri Perdagangan ini,” tandasnya.

Sidak atau razia ini, kata dia, telah membuat kondisi psikologis pasar terganggu. Saat daya beli menurun, sekarang mereka harus menghadapi razia yang sama sekali belum ada sosialisasi.

“Jika kebijakan ini dilakukan di pelabuhan bersama Bea Cukai itu tidak menjadi persoalan, bukan langsung merazia barang ke toko-toko. Menyelesaikan persoalan itu harus dari hulu bukan main pukul hilirnya,” tegasnya.

Dia mengatakan, para pedagang juga manusia yang mempunyai tanggung jawab kepada keluarga, dan karyawan.

“Jangan potong secara mendadak sumber penghasilan mereka,” tandasnya.

Maka dari itu, tambah dia, Kementerian Perdagangan diduga berpotensi telah melanggar Undang-Undang Perdagangan No.7 Tahun 2014.

Sebab kebijakannya diduga telah menciptakan rasa tidak aman.

“Menteri Perdagangan harus tunduk dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014.

Saya langsung turun ke lapangan berdasarkan aduan dari konstituen di dapil saya Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Mereka banyak panik dan merasa tidak nyaman dalam berbisnis.

Untuk itu saya mengimbau untuk moratorium dulu atas razia yang telah menyebabkan psikologis pasar terganggu,” ujarnya.
http://m.teropongsenayan.com/19638-d...manan-berusaha


Ngeri broO...
Sungguh Meresahkan disaat Daya Beli lagi Menurun ada Razia emoticon-Takut

Jaman Lagi Susah di Tambah Susah emoticon-Takut
0
14K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan