niterozeAvatar border
TS
niteroze
ASK: Kerjasama Bisnis
Salam sejahtera untuk agan-agan di SF Melek Hukum.

Melalui thread ini, saya ingin bertanya dan meminta pencerahan terkait kerja sama bisnis.

Cerita:
Orang tua saya mempunyai seorang kenalan (A) yang menawarkan kerja sama bisnis dan meminta saya menjadi pemodalnya. A memiliki PT dengan SIUP menengah yang telah didirikan lebih dari 5 tahun lalu. Saat itu, perusahaan didirikan dengan modal +/- 100 juta sudah bisa mendapat SIUP menengah, sedangkan saat ini modal minimal untuk SIUP menengah adalah 500 juta. A menawarkan legalitas perusahaan, pengalaman dan link2 bisnisnya untuk dibawa ke deal kerja sama ini dengan persentase saham 20 % dan untuk saya 80% sebagai pemodal. Dan sebagai professional yang menjalankan perusahaan, A juga tetap mendapat gaji.

Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika saya mengganti dari SIUP menengah ke SIUP kecil? Apakah ada perbedaan khusus terkait fungsi dan manfaat SIUP kecil dan SIUP menengah selain di pemodalan?
2. Apakah saya perlu untuk menyetorkan modal secepatnya ke dalam perusahaan guna memenuhi syarat SIUP ? (sebesar 400 juta)
3. Sebagai mayoritas pemegang saham, saya paham akan ada hak dan tanggung jawab yang lebih besar saat perusahaan untung dan rugi. Menurut agan-agan berapakah proporsi yang baik, antara investor dan pengelola?

Terima kasih
emoticon-Cendol (S) emoticon-Cendol (S) emoticon-Cendol (S)
Diubah oleh niteroze 26-10-2015 10:08
0
750
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan