atandiAvatar border
TS
atandi
Rancangan Aturan Pemerintah Soal Game Online Undang Kritik
VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur klasifikasi game online atau permainan interaktif sesuai umur pengguna. Peraturan itu disebut sebagai pelindung penyalahgunaan game online.
Namun, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), RPM tersebut justru melegalisasi perilaku kekerasan sejak usia dini.
"KPAI menyatakan sikap menolak keseluruhan isi RPM ini karena dapat mendorong perkembangan game bernuansa kekerasan yang berpotensi diimitasi oleh anak di dunia nyata," kata Wakil Ketua KPAI, Susanto, Kamis 29 Oktober 2015

Menurut Susanto, RPM tersebut juga dinilai tidak memenuhi unsur yang dimaksud dalam UU perlindungan anak. Bahkan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan revolusi mental.
Pemerintah seharusnya mengatur penyelenggara game online sebagai jasa penyedia permainan anak agar menciptakan game yang bermuatan edukatif dan berwawasan karakter.
"Bukan malah melarang anak untuk mendapat haknya bermain," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui RPM akan melakukan klasifikasi permainan interaktif mengatur konten-konten game yang sesuai dengan kelompok usia pengguna.
Kelompokusia pengguna antara lain dua sampai dengan enam tahun, tujuh sampai dengan 12 tahun, 13 tahun sampai dengan 16 tahun, 17 tahun atau lebih dan kelompok pengguna semua usia.
Dengan pengelompokan tersebut, nantinya game yang mengandung unsur kekerasan, sadisme, rokok, minuman keras, narkoba, judi, horor, seksual dan penyimpangan seksual hanya bisa di akses kelompok pengguna 17 tahun atau lebih. (ren)

sumber : m.news.viva.co.id/news/read/693201-rancangan-aturan-pemerintah-soal-game-online-undang-kritik
0
1.7K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan