infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Jumat, 50.000 Buruh Kepung Istana Menolak PP Pengupahan


Penentuan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, ditolak buruh. Pasalnya, peraturan tersebut tidak tepat diberlakukan sekarang. Setidaknya baru pas diterapkan 2-3 tahun mendatang.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Muhammad Tohar, saat dihubungi, Kamis (29/10/2015). Dalam PP itu mengatur hal baru mengenai mekanisme penentuan UMP. Disebutkan dalam peraturan itu bahwa penentuan upah tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), tapi berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, opsi lainnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih mengacu pada KHL. Dari kedua hal itu belum diketahui pasti, opsi mana yang akan diambil oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun Tohar menyebutkan, kalau opsi pertama yang diambil, maka harus diberlakukan sama di seluruh Indonesia.

“Karen kalau tidak akan terjadi ketimpangan pendapatan. Misalnya buruh di Jakarta dan Bekasi dengan level pekerjaan yang sama, bisa selisih Rp 300.000-Rp 400.000. Jika di Bekasi tidak pakai PP, angka kenaikannya bisa mencapai 20 persen. Sementara di Jakarta hanya 10 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mengancam akan menurunkan sebanyak 80.000 buruh ke Istana Negara besok, Jumat (30/11/2015). Mereka menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena dinilai PP tersebut tidak berpihak kepada buruh.

Demikian disampaikan Ketua FBLP Jumisih, Kamis (29/11/2015). Menurutnya, isi PP itu memiskinkan dan membunuh buruh. Sebab, meskipun ada kenaikan upah, namun tidak disesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa. Sampai sejauh ini, besaran upah untuk tahun 2016 belum ditentukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Namun besaran KHL 2015 yang disepakati mencapai Rp 2,98 juta.

narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...ngupahan/11342

pembahasan upah gda hbisnya emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S)
0
1.6K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan