Quote:
Jaksa Sebut Anggota DPRD Minta Fee 7 Persen dari Rp 300 M
Jakarta - Anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan disebut jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meminta fee terkait pengadaan UPS. Fahmi disebut berkongkalikong dengan Alex Usman agar pengadaan UPS itu dapat digolkan dalam APBD perubahan tahun 2014.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Alex terlebih dahulu bertemu dengan Fahmi pada awal Juli 2014 di sebuah hotel.
"Alex Usman melakukan beberapa kali pertemuan yang pertama bertempat di Hotel Redtop dengan Fahmi Zulfikar Hasibuan sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta juga menjadi anggota Badan Anggaran, di mana pertemuan tersebut dihadiri Harry Lo dan Sari Pitaloka," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Dalam pertemuan itu dibahas pengadaan UPS agar dapat masuk dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2014. Kemudian mereka menyepakati pengadaan UPS itu dengan harga per unit Rp 6 miliar.
"Fahmi Zulfikar Hasibuan menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan menyampaikan bahwa jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi Zulfikar Hasibuan meminta 7 persen sebagai fee atau uang pokok-pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp 300.000.000.000 dan dari permintaan komitmen 7 persen fee dari pagu anggaran UPS tersebut disetujui oleh Harry Lo," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/nwy)
http://m.detik.com/news/berita/30568...-dari-rp-300-m
nyanyi ngak ye si fahmi darah ahok halal