Quote:
DPR Minta Hasil Investigasi Arzetti-Letkol Rizeki Dibuka Demi Nama Baik
Jakarta - Masih ada simpang siur dalam kronologi penggerebekan anggota DPR Arzetti Bilbina dan Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki. DPR mendesak hasil investigasi disampaikan terbuka oleh TNI agar nama baik yang bersangkutan juga terjaga.
"Itu akan baik, bagi nama baik yang bersangkutan dan TNI. Kalau memang kecil, tidak perlu dibesar-besarkan. Suaminya sendiri menyatakan tidak ada apa-apa," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015).
Fadli menilai hal tersebut sebagai urusan pribadi. Dia meminta kesaksian semua pihak didengarkan.
"Kita harus melihat masalah secara proporsional, mendengarkan sejumlah pihak. Ini masalah pribadi ya, yang saya baca ada urusan kedinasan," ucap Waketum Gerindra ini.
MKD juga masih akan menunggu hasil pemeriksaan dari Denpom TNI. Pimpinan DPR juga menyerahkan seluruh prosesnya nanti ke MKD.
"Terserah MKD menilai. Kalau bisa klarifikasi dengan cepat," ujar Fadli.
Denpom TNI AD di Malang saat ini tengah menyelidiki pertemuan antara anggota DPR Arzetti Bilbina dengan Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya di hotel. TNI berjanji tidak akan menutup-nutupi penanganan kasus ini.
"TNI tidak akan menutup-nutupi jika ada anggota TNI yang salah, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jaktim, Selasa (27/10).
(imk/bag)
Sumur
Kok dejavu ya
Quote:
Surati MKD, Fahri Minta Penyelidikan Kasus DPR Tertutup
VIVA.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, mengakui lembaganya telah menerima surat dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Surat itu meminta penyelidikan pelaporan etik pimpinan DPR yang melakukan kunjungan ke Amerika Serikat dilakukan tertutup dan tidak dipublikasikan.
"Betul sudah terima beberapa hari lalu," kata Dasco saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 22 September 2015.
Politisi Partai Gerindra ini menganggap wajar surat dengan kop resmi dengan register PW/13895/DPR RI/IX/2015 ter tanggal 17 September 2015. Menurutnya, surat dari Fahri itu hanya sekadar mengingatkan mekanisme MKD.
"Itu mengingatkan tata acara beracara. Kita kan selama ini prinsipnya proses bisa di akses di publik, tapi materi acara tidak. Kode etiknya begitu," katanya.
Menurut Dasco, Fahri tidak perlu mengeluarkan surat tersebut. Sebab, apa yang disampaikan dalam surat sudah tercantum dalam mekanisme MKD.
Sumur
napa mesti kelompok lu yang ngomong semua jadi terasa salah