- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Masuk Angin, Misi Pansus Pelindo II Diragukan
TS
dinda1502
Masuk Angin, Misi Pansus Pelindo II Diragukan
Permainan Politik dalam Kasus Pelindo II semakin tercium, ini gan beritanya>>.
Quote:
Pansus Pelindo II Diperkirakan Bakal "Masuk Angin"
Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II dianggap hanya bersifat politis. Pansus ini diprediksi akan "masuk angin" karena tujuan yang akan dicapainya tidak jelas.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayataullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, menengarai PDI-P yang menjadi motor pansus tersebut hendak mencoba mencari keuntungan dari kasus tersebut.
Pangi menilai, hingga saat ini, arah Pansus Pelindo II belum jelas. Dia khawatir pansus akan berakhir mengambang, seperti halnya Pansus Century pada periode lalu.
"Pansus akan masuk angin karena partai lain sudah mulai tahu dalang di balik pansus Pelindo II dan misinya mulai tercium," kata Pangi saat dihubungi, Minggu (25/10/2015).
Pansus dibentuk untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Pelindo II, mulai dari pengadaan mobile crane hingga perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan kepada perusahaan asing, PT Hucthison Port Holding. Pansus dipimpin oleh Politisi PDI-P Rieke Diah Pitaloka.
Menurut Pangi, PDI-P sebagai partai penguasa saat ini memiliki kepentingan mengambil alih badan usaha milik negara. Maka itu, ia yakin bahwa PDI-P akan terus menekan dan memainkan segala macam strategi untuk mengambil alih Pelindo II.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015...l.Masuk.Angin.
Selain masuk angin, Misi dari Pansus Pelindo II juga diragukan oleh para pengamat.
Quote:
Misi Pansus Pelindo II Diragukan
Panitia Khusus Pelindo II dinilai hanya ingin menarget sesuatu, bukan menyelesaikan berbagai masalah dan dugaan penyimpangan yang terjadi di PT Pelindo II.
"Sangat mungkin bahwa DPR juga memanfaatkan kasus ini untuk mengejar target menteri tertentu, yang diduga tak disukai politisi DPR," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus saat dihubungi, Jumat (23/10/2015).
Menurut dia, setelah Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, yang paling rentan diincar adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Tidak baiknya hubungan Rini dengan PDIP, ditengarai menjadi penyebabnya. Terlebih lagi, PDIP yang memimpin dan memotori Pansus Pelindo II ini. "Jadi bisa jadi kepentingan politik partai juga memicu semangat anggota DPR untuk menggelar pansus tersebut," ucap dia.
Jika pembentukan pansus dilatari oleh semangat kepentingan politik, maka lanjut Lucius, Pansus ini hanya akan menjadi tong kosong yang nyaring bunyinya. Tak akan ada temuan konstruktif selain upaya mereka untuk kepentingan politik mereka sendiri.
"Jika mereka tiba-tiba galak di kasus Pelindo, kita pun jadi serba ragu, jangan-jangan bukan misi pembenahan Pelindo yang menjadi target Pansus. Jadi misi Pansus Pelindo pun pantas untuk diragukan," tegasnya.
Lucius pun menduga Pansus Pelindo II memang ada target politik tertentu. Dia pun mengajak publik untuk mencermati bagaimana persidangan di Pansus Pelindo II untuk melihat sebenarnya apa motif dari Pansus. "Dalam proses persidangan nanti bisa kelihatan arahnya. Sekarang cukup dengan menduga-duga saja ada target ke tokoh-tokoh tertentu dibalik kengototan pembentukan Pansus ini," bebernya.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2015/10...o-ii-diragukan
Kita lihat nanti gan, apa sih maksud pembentukan Pansus Pelindo II ini?? sebagian besar partai-partai telah mencium bau politik yang terjadi..
Padahal menurut RJ Lino kerja sama dengan HPH itu tidak melanggar aturan, ada apa dengan pansus ??
Quote:
RJ Lino: Kerja Sama dengan HPH Tak Salahi Aturan
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menegaskan, kerja sama antara anak perusahan Pelindo II, yakni PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holdings (HPH) sangat menguntungkan. Kerja sama itu juga tidak melabrak aturan yang berlaku.
“Tidak benar kalau dikatakan kerja sama JICT dan HPH tidak menguntungkan dan melanggar aturan. Kerja sama itu justru menguntungkan,” ujar Lino saat ditemui BeritaSatu.com di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11) malam.
Perpanjangan kontrak sampai 2019 dengan HPH, kata Lino, Pelindo II memiliki kesempatan mengoptimalkan keuntungan dengan total US$ 486,5 juta atau kurang lebih Rp 6,6 triliun. Keuntungan tersebut diperoleh dari sejumlah hal, antara lain Pelindo II akan menjadi pemegang saham mayoritas, uang muka sebesar US$ 215 juta, peningkatan nilai sewa yang dipercepat sebesar US$ 110 juta, pengembalian Terminal 2 JICT dengan nilai US$ 27 juta/tahun, dan Pelindo II mendapatkan fixed income.
“Perpanjangan kerja sama dengan HPH itu sekaligus memberikan preseden yang baik untuk kepastian dan iklim investasi oleh asing di Indonesia. Selain itu, Pelindo II dapat melakukan pengembangan infrastruktur tanpa membebankan pemerintah dan tidak perlu membayar kembali aset yang diterima pada akhir kontrak,” ujarnya.
Senada dengan Lino, Direktur Keuangan PT Pelindo II Orias Petrus Moedak menegaskan, Pelindo II tidak menyalahi aturan saat memperpanjang kontrak dengan PT HPH. Pasalnya, PT JICT merupakan operator yang bisa melakukan kerja sama bisnis dengan perusahaan lain.
“Peraturan yang mana yang dilanggar? Kami melakukan kerja B to B dengan orang lain dan sebagai operator. Yang salah, jika kami bertindak sebagai regulator,” kata Orias.
Dia juga menilai, tidak salah jika Pelindo II melakukan perpanjangan kontrak sekarang sampai 2019. Pasalnya, ada tiga pesaing baru di Tanjung Periok yang kemungkinan tidak memberikan penawaran yang lebih baik, seperti PT HPH.
Perpanjangan kontrak kerja sama dengan PT HPH, kata Orias, sudah sesuai dengan Pasal 344 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Palayaran. Pasal ini mengatur secara tegas bahwa penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhanan tetap diselenggarakan oleh BUMN tersebut.
“Ketentuan itu telah memberikan pelimpahan secara langsung atau konsesi kepada BUMN kepelabuhanan, PT Pelindo I, II, III dan IV, dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan,” katanya.
Selain itu, Pelindo II mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN Nomor 13-MBU/09/2014, terutama Bab III, angka II, butir 4.2, huruf f dan huruf g, yang menyatakan, “mitra terdahulu dapat ditunjuk tanpa melalui cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf e”
Sumber : http://www.beritasatu.com/hukum/3212...hi-aturan.html
Diubah oleh dinda1502 13-11-2015 07:49
0
798
Kutip
5
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan