Miku_HatsuneAvatar border
TS
Miku_Hatsune
Berniat untuk Bergaya berburu Blacan, Ida Malah Kena Hujat di Media Sosial


Berniat foto memamerkan hasil buruannya, malah berakhir hujatan , itu yang di dapat oleh Ida Tri Susanti. Ida yang berasal dari Jember ini mengupload foto buruan kucing hutan di facebooknya. Hal itu mengundang kecaman dari setiap orang yang melihatnya. Bahkan menjadi ramai di social media baik facebook maupun social media yang lain.

Semua orang mengencam caption foto yang ditulis dengan Ida di foto tersebut. "Hasil buruan hari ini nyam....nyam..." , kata-kata yang tertulis dalam foto tersebut. Meskipun foto tersebut sudah di hapus oleh Ida Tri Susanti, tapi keramaian dan kehebohan yang ditimbulkan masih hingga sekarang.
"Pengecut kau, dasar perempuan berhati iblis, brani berbuat, tak berani bertanggung jawab, percuma kau hapus itu photo banyak yang screenshot post lu..Banyak yang dah share photo lu," salah satu komen yang tertera di gambar tersebut.

Kenapa foto tersebut membuat marah kalangan masyarakat? Karena caption yang dipakainya dengan foto buruannya, kucing hutan. Kucing hutan merupakan salah satu liar mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))

Nah, semoga kasus Ida ini menjadi pelajaran untuk kita semua yaa, sobat Souja. Hati-hati dengan apa yang kita tulis , kita lakukan, kita foto. Ingat, jangan sampai apa yang kita lakukan merusak yang dijaga oleh Negara kita. Berniat untuk bergaya malah berakhir dengan hujatan. Jadi berlaku bijak ya, sobat Souja. Semoga hal ini tidak terulang lagi yaa.


Sumber : SOUL OF JAKARTA
nona212
nona212 memberi reputasi
1
16.7K
98
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan