Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dorobtuAvatar border
TS
dorobtu
Jokowi minta tanah ke bupati hingga TNI demi bangun kereta cepat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres ini mengatur semua hal yang berkaitan dengan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Melalui beleid ini, Jokowi menugaskan kepada sejumlah Kementerian/Lembaga untuk menangani pembangunan kereta cepat JakartaBandung itu. Tak hanya itu, Jokowi memberi tugas pada Gubernur dan Wali Kota setempat.

Kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Presiden Jokowi memberikan penugasan agar memberikan kemudahan perizinan, biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno ditugaskan untuk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan. Kemudian, Rini juga ditugaskan untuk mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan.

Jokowi juga memberi tugas pada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, di antaranya menetapkan konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat. Jonan juga ditugaskan menetapkan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung

Selain itu, Jonan juga diminta menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat dan memberikan perizinan untuk penyelenggaraan prasarana kereta cepat, berupa izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Jonan diminta memberikan perizinan untuk penyelenggaraan sarana kereta cepat, berupa izin usaha dan izin operasi, serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.

"Penetapan, penandatanganan perjanjian, pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian," bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut seperti dilansir dari situs Setkab di Jakarta, Selasa (13/10).

Jokowi juga memberi tugas padaMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono. Sementara kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, Presiden Jokowi menugaskan untuk memberikan persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Kemudian, Basuki juga diminta memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta Bandung itu.

Jokowi juga memberi tugas pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Tugasnya antara lain, melakukan fasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur kereta cepat. Mendukung penyiapan dan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat JakartaBandung.

Adapun tugas Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat adalah melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penataan ruang. Kemudian memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah dan ruang udara dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakata dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan prasara dan sarana kereta cepat jakarta Bandung itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Pertahanan dan/atau Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyerahkan tanah dan bangunan milik Kementerian Pertahanan dan/atau Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang dipergunakan untuk trase jalur, stasiun, prasarana dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jokowi juga memberi tugas pada Bupati Purwakarta, Bandung Barat. Sementara kepada Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung, Presiden menginstruksikan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Presiden juga menginstruksikan konsorsium badan usaha milik negara yang menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta cepat JakartaBandung untuk menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan menteri lain yang terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana.

sumber

Sepertinya ini proyek sangat istimewa sampai" semua harus mengalah termasuk melepaskan tanah/markas TNI yg dilalui jalur kereta cepat. Kalo itu markas bersifat strategis apa harus dipindah juga ya ?
Diubah oleh dorobtu 13-10-2015 10:26
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan