davy78Avatar border
TS
davy78
Pengakuan Agus: Korban Bocah dalam Kardus Tak Diincar, Hanya Dipilih Acak


Jakarta - Agus Dermawan (39), tersangka pembunuhan bocah dalam kardus mengaku memilih korbannya secara acak. Hal ini terungkap dalam video rekaman pengakuannya dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Mukti yang mengintrograsinya di Mapolda Metro Jaya.

"Kenapa kamu pilih dia (korban PNF) sudah diincar sebelumnya?" tanya Kombes Khrisna kepada Agus sebagaimana rekaman video yang diterima wartawan, Minggu (11/10/2015).

"Nggak asal saja," ujar Agus singkat.

Pengakuan tersebut terungkap saat interograsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kombes Khrisna sempat bertanya cara Agus mengajak korbannya yang masih berusia 9 tahun. "Saya panggil aja. Dek saya mau ngomong, sini dek," jelas Agus.

Agus tak menjawab jelas saat ditanya mengenai perkenalannya dengan korban yang tinggal tak jauh dari lokasi bedeng Agus.

"Kenal sepintas saja," jawabnya.

Agus dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP UU Nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Ada 3 alat bukti untuk menetapkan Agus sebagai tersangka yakni DNA tersangka di kaos kaki korban, bercak darah korban di rumah agus, dan sperma tersangka di alat kelamin korban.

Quote:


Sumber
0
2.6K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan