ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Digusur, Warga Gugat Pemkot Bandung Rp52 Triliun


BANDUNG – Penduduk di tiga rukun warga, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung melayangkan surat gugatan perdata terkait penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung beberapa waktu lalu. Tak tanggung-tanggung 52 penggugat menuntut uang Rp52 triliun atau Rp1 triliun persatu Kepala Keluarga (KK).

Kuasa Hukum 52 KK, Johnson Siregar mengatakan, gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung No 425/PDT G/2015/PN. Bdg pada 2 Oktober 2015. Dalam surat tersebut, selain Pemkot Bandung, PT Mega Chandra Purabuana (MCP), Satpol PP Kota Bandung, Pemprov Jabar, Yuyun Hakim Chaniago dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung juga menjadi objek tergugat.

Johnson menjelaskan, warga meminta majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan ganti rugi materil dan imateril akibat pembongkaran paksa dan perusakan rumah yang dilakukan para tergugat dengan total kerugian mencapai Rp13.645.504.500.

Tak hanya itu, warga juga menuntut ganti rugi karena pasca-penggusuran 52 KK harus bertahan di tenda ‘pengungsian’ di sekitaran lahan yang kini telah rata dengan tanah.

“Masih banyak kerugian dari pada penggugat. Salah satunya mereka disebut penghuni liar yang membuat tekanan psikis, malu, hilang percaya diri, harga diri, harkat dan martabat mereka sebagai manusia merasa dirampas,” jelas Johnson, Rabu (7/10/2015).

Menurutnya, hak warga tersebut tidak dapat dinilai dengan materi. Pasalnya, para warga selama ini memiliki KTP dan KK sah seperti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Selain itu, para warga pun selama ini rutin membayar pajak, listrik, PDAM, dan tercatat secara sah dalam berbagai pemilu.

Dia menegaskan, dengan berbagai alasan tersebut para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun per-KK atau total keseluruhan mencapai Rp52 triliun.

“Atau kami meminta uang paksa Rp20 juta perhari sejak gugatan ini di daftarkan,” katanya.

Lebih lanjut, Johnson mengungkapkan, gugatan ini sendiri berawal dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bandung dengan PT Mega Candra Purabuana (MCP) tahun 1990 untuk pengelolaan lahan seluas 13,5 hektare. Saat itu, warga yang kini terkena gusur diputus sewa oleh Pemkot Bandung.

Kemudian pada 2008, PKS tersebut kembali dihidupkan meski pun tak melalui rekomendasi Setneg dan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri seperti awal saat penghentian kerjasama di era 90an. Hingga akhirnya, warga yang selalu membayar pajak dan biaya rutin lainnya itu tiba-tiba mengalami penggusuran atas perintah Wali Kota, Ridwan Kamil (RK).

“Dari banyak warga yang terkena gusuran, memang ada yang direlokasi ke Rusunawa Rancacili. Tapi para penggugat ini merasa tidak diperlakukan adil. Warga banyak yang terkena penyakit. Bahkan, mantan atlit, Pak Amin Ikhsan yang sekarang sakit ginjal rumahnya juga dibongkar,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Rasman Habeahan membeberkan, sejak 1992 para tergugat telah didata untuk mendapat ganti rugi. Namun saat penggusuran berlangsung tak para penggugat tak mendapatkan haknya sesuai dengan data yang ada.

"Pembongkaran itu dilakukan tanpa pemberitahuan. Padahal warga sudah dirugikan, dan sepatutnya menerima ganti rugi. Saat pelebaran Jalan Kiaracondong saja warga yang terkena gusuran saat itu mendapat ganti rugi dihitung permeter. Beda dengan saat ini,” tutup Rasman.




sumur
0
3.2K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan