GH1G13Avatar border
TS
GH1G13
TANGGAPAN DENDA TILANG 1 JUTA PADA JALUR BUSWAY

Kamis, 31 Oktober 2013 | 04:28 WIB
Harus Ada Aturan Jelas Soal Denda Penerobos Busway

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya menilang seorang petugas lapas yang menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). Jelang pelaksanaan Regulasi sanksi hingga Rp. 1 juta untuk kendaraan penerobos jalur busway pada November mendatang, masih banyak warga yang melanggar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berita Terkait

Besar Kecil Normal

TEMPO.CO, Jakarta--Kalangan pengamat menilai denda Rp 1 juta untuk penerobos jalur Transjakarta harus ada aturan kuat. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan perlu ada turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.

"Perda ini membahas larangan masuk jalur Transjakarta," kata Agus ketika dihubungi pada Selasa, 30 Oktober 2013. Menurut Agus, turunan Perda ini bisa berupa Surat Keputusan Gubernur dan Surat Keputusan Kepala Kepolisian.

Peraturan ini, agar ada payung hukum yang kuat di dalamnya. Aturan ini sekaligus untuk memberi kejelasan pemanfaatan dan mekanisme penarikan uang tilang tersebut.

"Bagusnya masuk ke rekening khusus jangan masuk ke penerimaan pajak," ujarnya. Bisa untuk memudahkan audit salah satu alasannya.

Pengamat kebijakan publik Mas'ud Said pun sependapat menurut dia, aturan turunan musti ada agar tidak berpotensi diselewengakan. "Minimal Surat Keputusan Gubernur," ujarnya.

Selain itu, berjalannya sanksi tilang Rp 1 juta ini juga perlu sinergisitas Pemerintah DKI dan Kepolisian. Jangan sampai berjalan sendiri.

SYAILENDRA

========================================================

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hendak memperluas area pelarangan sepeda motor diprotes oleh warga pengguna kendaraan roda dua itu. Mereka menegaskan bahwa penyebab kemacetan di Jakarta bukan karena sepeda motor, melainkan mobil.

"Yang bikin macet itu kan bukan motor, melainkan mobil. Lihat tuh Alphard, segede-gede gitu isinya cuma satu orang. Jadi, gimana ceritanya motor yang dibilang bikin macet," ujar salah seorang pengguna motor, Henri (41), Selasa (6/1/2015).

Pengendara motor yang lain, Andry (32), menilai, apabila Pemprov DKI ingin memperluas area pelarangan sepeda motor, hal yang sama seharusnya berlaku juga untuk peraturan berpenumpang minimal tiga orang (three in one) pada kendaran roda empat.

"Kalau perlu, three in one-nya 24 jam. Jadi, enggak diskriminatif. Jadi, yang harus naik angkutan umum enggak cuma yang pakai motor, tapi juga yang pakai mobil," ujar warga Ciganjur, Jakarta Selatan, itu.

Pelarangan sepeda motor yang saat ini dilakukan di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat rencananya akan diperluas ke wilayah lain. Perluasan jalur itu akan dilakukan pada uji coba tahap II hingga IV.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Restu Mulya Budianto mengatakan, jalan-jalan yang akan dikenai peraturan pelarangan sepeda motor di antaranya adalah Jalan Industri, Jalan Angkasa, Jalan Garuda, Jalan Bungur Selatan, Jalan Otista, Jalan Minangkabau, Jalan Dr Soepomo, Jalan Sahardjo, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Menurut Restu, perluasan peraturan tersebut dilatarbelakangi penerapan peraturan yang sama di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat yang dinilai sukses menekan kemacetan di jalan. Namun, kata dia, perluasan baru akan diberlakukan setelah evaluasi pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Evaluasi rencananya akan dilakukan satu bulan setelah program terlaksana, tepatnya pada 17 Januari mendatang.

Tambah Info Lagi Dari CNN
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan rencana aturan pelarangan sepeda motor melintas di jalanan ibukota yang akan diperluas. Satu hal yang menjadi tujuan Ahok atas rencana tersebut adalah berpindahnya penggunaan kendaraan ke moda transportasi massal, oleh pengendara motor.

"Prinsipnya sederhana, yang mau kita stop untuk motor itu yang jalur buswaynya sudah baik," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (8/1).
Pilihan Redaksi
Ahok Ingin Seluruh Jalan Protokol di Jakarta Bebas Motor
Kebijakan Ahok Soal Motor Dinilai Rugikan Kelas Menengah
Bus Gratis Ahok Dinilai Tak Efektif

Meski demikian, Ahok belum akan menerapkan aturan ini di seluruh jalan raya yang dilewati busway. Rencananya aturan ini akan diterapkan terlebih dahulu di jalan protokol.

Lebih lanjut, Ahok mengatakan, mengenai perluasan jalur pelarangan sepeda motor ke depan dia memprioritaskan untuk menerapkan kebijakan ini di jalur koridor I busway terlebih dahulu. Dia juga tak menutup kemungkinan akan kembali memperluas area pelarangan ini.

"Mungkin juga sampai Senayan atau Blok M, sementara ke utara tidak sampai Kota Tua," ujar Ahok.

Disampaikan oleh Ahok, tujuan utama dari kebijakan pelarangan motor ialah untuk mendorong pengendara motor beralih ke bus. Menurutnya, di Jakarta jumlah pengendara motor sudah terlalu banyak dan memenuhi jalan. Keberadaan sepeda motor mengakibatkan kemacetan di jalan-jalan protokol ibukota.

"Yang paling hemat itu bus, bisa 100 orang dalam satu kendaraan. Kalau 100 motor jaraknya kan ga bisa nempel terus," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan pelarangan sepeda motor melintas di jalan protokol. Pada tahap uji coba yang dilakukan sejak 17 Desember lalu, pengendara motor dilarang melintas di kawasan Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Motor Penyebab Kemacetan
Meski masih menuai pro kontra, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di jalan utama Jakarta berjalan cukup efektif.

"Pasti efektif dong, kalau ada motor pasti ngerem kan. Kecepatan juga jadi tidak konstan, itu yang menyebabkan kemacetan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (8/1).

Ahok beranggapan kesemrawutan lalu lintas ibukota salah satunya disebabkan oleh ulah pengendara sepeda motor yang tidak tertib.

"Motor juga suka motong (jalan) seenaknya, itu yang membuat arus lalu lintas menjadi kacau. Kalau kecelakaan ngeri juga kan," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri secara resmi mulai menerapkan uji coba pelarangan sepeda motor selama satu bulan ini sejak 17 Desember lalu. Ruas Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat tertutup bagi pengendara sepeda motor selama 7 hari penuh.

Kepada Yth Pak Ahok tolong Pak untuk membantu semua rakyat jakarta tanpa kecuali, berikan kami solusi tanpa menimbulkan masalah lain pada bidang atau aspek lain

Tanggapan dari saya adalah :
1. Bukankah adanya Polisi untuk Melancarkan Lalulintas?
2. Menurut Saya yang membuat MACET adalah Kendaraan bukan tilangan
3. Yang Membuat kendaraan bisa keluar ke JALAN adalah Polisi dengan mengeluarkan STNK
4. Apabila Jalan Bisa Lancar Tentu Saja Pengendara Tidak Akan Ke Jalur Busway
5. Setiap Warga Indonesia berhak mendapatkan kelancaran dalam berkendara
6.Kendaraan Sudah Banyak dan Setiap pemilik Kendaraan membeli kendaraannya dengan harga yang tidak sedikit dengan tujuan untuk dapat mendapatkan keefisienan l ndan keekonomisan untuk berpergian, l harus mementingkan pendirian BUSWAY dan keuntungan pendirian BUSWAY tsb??
7. Apakah Polisi dan Pihak2 Tertentu dapat menyelesaikan masalah kemacetan ini tanpa merugikan semua pihak

8. Untuk Pengguna Busway mau bertanya apakah Busway sudah benar2 efektif ekonomis dan efisien dibandingkan dengan angkutan umum atau tidak?

9. Mau tanya kepada seluruh pengacara di Indonesia tercinta..misalnya masyarakat semua sudah ikut aturan semua tetapi macet tetap terjadi dan ini merugikan semua pihak karena pada prinsipnya Waktu sangat penting..ini jg berpengaruh pada roda perekonomian Indonesia..apakah Negara atau instansi tertentu bisa digugat?

Adapun saran2 saya untuk mengatasi macet adalah menganalisa penyebab macet dan mencari solusinya diantaranya yang saya tau adalah :

PASAR KAGET /TUMPAH/DADAKAN
solusi : merelokasi tanpa merugikan para penjual

PELANGGARAN TERHADAP JALUR
Jalur yang semestinya ada dipakai berlebih misalnya ada 1 jalan yang tersedia untuk 2 jalur dipakai untuk 3 atau lebih jalur sehingga arus yang seharusnya berjalan tertutup dan macet

JALAN BERLUBANG DAN TIDAK RATA ATAU YANG MENGAKIBATKAN KENDARAAN MELAMBATKAN KECEPATANNYA TIDAK TERKECUALI PADA OPERASI POLISI
Jalan berlubang dan tidak rata atau ada kecelakaan ataupun ada operasi polisi dapat membuat kemacetan luar biasa karena jumlah kendaraan yang tidak berbanding dengan jalan dan kecepatan arus kendaraan mengakibatkan hal tersebut, Apabila ada kecelakaan ataupun operasi POLISI hendaknya kendaraan dipinggirkan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas, untuk jalan apabila ada lubang hendaknya diaspal dengan rata dengan aspal yang bagus bukan menambal sehingga jalan tidak rata

ACARA YANG DIADAKAN DI JALAN BESAR
Baik acara keagamaan ataupun acara pribadi ataupun acara kenegaraan tidak boleh menutup jalan jika tidak mau MACET

LAMPU LALU LINTAS YANG RUSAK

JALAN YANG TIDAK BERBANDING DENGAN KENDARAAN
Apabila jalan sudah tidak berbanding dengan kendaraan ada dua opsi yang menurut saya bisa dijalankan yaitu mengurangi kendaraan atau menambah luas jalan untuk Busway saya kurang setuju karena arus kendaraan selain busway yang seharusnya dapat terurai di jalan busway malah tertumpuk di jalan selain busway

DLL YANG TIDAK SAYA SEBUTKAN

Semoga dapat membantu POLISI dalam mengatasi macet


Apabila thread ini menyinggung pihak2 tertentu saya mohon maaf sebesar2nya..

Kalau Boleh minta Ratenya dong...sama cendolnya kalau boleh...thanks before emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Matabelo
Diubah oleh GH1G13 18-10-2015 12:37
0
7.3K
101
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan