Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
Muncul Petisi Bebaskan Adlun, Mahasiswa yang Unggah di YouTube Polisi Minta Suap
http://news.detik.com/berita/3034543...isi-minta-suap

Jakarta - Muncul petisi agar Kapolri membebaskan Adlun Fiqri, mahasiswa di Ternate yang mengunggah di YouTube video polisi minta suap. Adlun kini ditahan di Mapolres Ternate atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan UU ITE.

Seperti dikutip detikcom, Jumat (2/10/2015) di lamab change.org yang dibuat Munaldi Kilkoda, petisi itu ditujukan ke Kapolri, Kapolda Maluku Utara, dan Kapolres Maluku Utara. 'Kapolri: Bebaskan Adlun Fiqri Rahmadhani & Ungkap Praktek Suap Polantas Ternate', demikian tema petisi itu.

Berikut isi petisi tersebut dan sudah ditandatangani lebih dari 70 orang:

Adlun Fiqri Rahmadhani, aktivis AMAN dan Literasi Jalanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate karena mengunggah video dengan judul "Kelakuan Polisi Menerima Suap", beberapa waktu lalu. Adlun ditangkap Polisi pada tanggal 28 September 2015 langsung menjadi tahanan Polres Ternate. Beberapa saat kemudian video tersebut telah di blokir Adlun sendiri karena dipaksa oleh Polantas.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) UU 11-2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adlun dituduh mencemarkan nama baik salah satu oknum Polantas dan Institusi kepolisian.

Kejadian tersebut bermula dari kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh beberapa oknum Polantas Ternate di Depan Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate. Motor Adlun ditilang karena mengendarai motor Satria bernomor Polisi DG 2216 AU yang tidak dilengkapi kaca spion. Selain Adlun, ada juga beberapa pengendara motor yang ditilang. Ketika Adlun menanyakan pelanggarannya ke salah satu oknum Polantas, yang bersangkutan menjawab, berdasarkan UU (tidak dijelaskan UU Nomor berapa) denda yang harus dibayar sebesar Rp 250.000. Beberapa pengendara motor yang ditilang juga diminta untuk membayar pelanggaran yang dilakukan mereka. Oknum Polantas tersebut mengatakan jika mereka (pengendara) mengikuti sidang maka yang mereka harus bayar adalah sebesar Rp 1.000.000, sementara kalau bayar disini (di tempat tilang) hanya Rp 150.000. Pada saat percakapan oknum Polantas dengan salah satu pengendara tersebut, Adlun kemudian membuat vidoe yang diunggah ke Youtube dan disebar ke media sosial berupa Facebook.

Adlun kemudian ditangkap, dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketika beberapa LSM (AMAN, LBH, AJI) dan media bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Lossen mengatakan uang tersebut bukan suap tapi uang titipan tilang. Sementara berdasarkan UU Nomor 22 thn 2009 Tentang Aturan Lalulintas, uang titipan tilang itu seharusnya diserahkan langsung ke pengadilan oleh orang yang di tilang, bukan diserahkan ke Polantas.

Berdasarkan hal tersebut, kami menyuarakan:

1) Mendesak Kapolri RI untuk memerintahkan kepada Kapolda Malut dan Kapolres Ternate agar segera membebaskan Saudara Adlun Fiqri Rahmadhani;

2) Mendesak penyidik Polres Ternate untuk mengusut tuntas dugaan suap ke oknum Polantas sebagaimana terdapat dalam video yang dibuat saudara Adlun Fiqri Rahmadhani;

3) Mendesak kepada Kapolri untuk melakukan pembinaan secara baik kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus suap;

4) Mengutuk semua tindakan oknum Kepolisian yang mengkriminalisasi masyarakat yang menyebar informasi untuk mendukung reformasi institusi Kepolisian;



siap siap yang bikin petisi dikriminalkan emoticon-Big Grin
0
4.4K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan