Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaleng008Avatar border
TS
kaleng008
(bertanya) soal JHT
Selamat pagi siang & malam gansis

Ane mau tanya kepada penghuni kaskuser.
Begini...
Ane kan mngundurkan diri dari sebuah perusahaan tapi ane lupa minta surat rekomondasi yg bahwasannya ane pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Sekarang posisi ane sudah bekerja di luar pulau dalam jangka waktu yg di tentukan ane bisa pulang.
Soal surat rekomandasi itu kan buat ane mengklaim JHT ane.

Nah,,, yg jadi prtanyaan ane bisakah ane mengklaim JHT ane tanpa surat rekomandasi?
Atau bagaimana caranya ane bisa mengklaim tanpa soal surat rekomandasi.??

Soalnya ane gk yakin perusahaan yg ane tinggalkan itu masih beroperasi.
Karna waktu ane tinggalkan tu perusahaan sedang goyah.

Sebelumnya ane ucapkan trima kasih buat gansis atas pmberitahuannya.
0
796
5
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan