Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hmtambunanAvatar border
TS
hmtambunan
Uang Hasil Kejahatan Diinvestasikan Beli Rumah
http://bareskrim.com/2015/09/10/uang...an-beli-rumah/
MEDAN | Diki Hariadi alias Bandit (23) warga Jalan Letda Sujono Gang Durian Kelurahan Bandar Setia Kecamatan Medan Tembung dan Ipres Saputra alas IPRIS (32) warga Jalan Ampera Gang Dame Kelurahan Banten Kecamatan Medan Tembung yang merupakan tersangka kasus spesialis bongkar rumah yang ditinggal pemiliknya ini tergolong cerdas.

Pasalnya, kedua pelaku yang diketahui sudah berulangkali melakukan aksi yang sama, tidak seperti kebanyakan bandit lainnya. Sebab, selain digunakan untuk berfoya-foya, kedua pelaku sempat menginvestasikan uang hasil kejahatannya dengan membeli rumah sebelum tertangkap.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono yang didampingi Kepala Unit (Kanit) Ranmor Satreskrim Polresta Medan, AKP Zupri S Siregar dan sejumlah personil Unit Ranmor di Mapolresta Medan, Kamis (10/9/2015).

Dijelaskan Kasat, tersangka ditangkap petugas unit Ranmor Polresta Medan dari Jalan Letda Sudjono, Medan berdasarkan laporan korbannya sesuai dengan surat laporan polisi LP/1924/K/VII/SPKT Resta Medan yang mengaku kehilangan 500 gram emas, 4 handphone, 1 buah laptop, 3 tablet, serta 4 kartu ATM serta uang tunai senilai 280 Juta dari dalam Brankas rumah korban.

“Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korbannya yang kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka,” kata Aldi.

Dikatakan mantan Kapolsek Medan Sunggal ini bahwa pelaku terhitung sudah 15 kali beraksi dengan modus yang sama. “Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah 15 kali melakukan aksi dengan modus yang sama, akan tetapi, kita tidak sertamerta percaya dengan pengakuan para pelaku,” jelas Aldi.

Menurut Kasat, kedua pelaku yang salah seorang di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas pada bagian kakinya karena melawan saat akan diringkus sudah lama menjadi incaran pihaknya.

“Kedua pelaku yang sudah lama di incar kepolisian, terakhir kali beraksi di Jalan Ngalengko No 3A (samping gedung indosat) kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 lalu, sekira pukul 11.30 WIB,” jabar Aldi.

Sementara itu, tersangka Diki yang dihadiahi timah panas oleh petugas saat dimintai keterangan menceritakan cara kerjanya dalam melakukan pembongkaran rumah milik korbannya.

“Kami melakukan pengintaian ke rumah yang lampunya menyala di siang hari, jika rumah tersebut benar-benar kosong, gembok rumahnya kami gunting dengan menggunakan pemotong besi. Kami keliling mengintai rumah yang lampunya menyala pada siang hari, jika sudah positif rumah tersebut kosong, kami segera beraksi,” ujar Diki.

Selain itu, kata Diki, ia sudah melakukan aksi serupa di beberapa kawasan seperti Jalan Setia Budi, Jalan Pancing dan Padang Bulan, Medan. “Kami sudah beraksi di beberapa kawasan di Kota Medan,” terangnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita sepeda motor Honda Vario BK 4949 AFS, Yamaha Mio BK 6432 ABY, Linggis, Palu, Tang, obeng dan alat pemotong besi serta sejumlah handphon dan kartu ATM sebagai barang bukti.

Imbas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUH Pidana.
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan