http://news.detik.com/berita/3010437...embong-narkoba
Jakarta - Komjen Budi Waseso (Buwas) akan menindak tegas setiap kejahatan narkotika. Salah satunya soal hukuman mati gembong narkoba yang harus segera dilaksanakan.
"Penegakan hukum narkoba harus tegas jangan memberi kesempatan," kata Buwas kepada wartawan di kompleks Markas Besar Kepolisian RI, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).
Saat ini ada 60-an terpidana mati kasus narkoba yang menanti eksekusi di dalam penjara. Tahun ini Jaksa Agung telah mengeksekusi 14 terpidana di kasus narkoba. Menurut Buwas, para terpidana mati itu harus segera dieksekusi mati karena sangat membahayakan apabila tetap dibiarkan hidup.
"Nanti mereka malah membuat jaringan kalau ditunda-tunda terus," ujar Buwas.
Meski demikian, eksekusi itu haruslah sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang ada.
"Makanya kita liat undang-undang jangan sampai diberi kesempatan seperti itu," tegas Buwas.
Berikut 14 nama gembong narkoba yang telah dieksekusi tahun ini:
1. Andrew Chan (WN Australia).
2. Myuran Sukumaran (WN Australia).
3. Rodrigo Gularte (WN Brasil).
4. Silvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa (WN Nigeria).
5. Okwudili Oyatanze (WN Nigeria).
7. Stephanus Jamio Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami (WN Nigeria).
8. Martin Anderson alias Belo (WN Nigeria).
9. Zainal Abidin (WNI).10. Rani Andriani (WNI).
11. Namaona Denis (WN Malawi).
12. Ang Kim Soe (WN Belanda).
13. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil).
14. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).
(asp/try)