rantymariaAvatar border
TS
rantymaria
Balita 2,5 tahun dicabuli teman kumpul kebo ibunya

Merdeka.com - Seorang bocah berusia 2 tahun 6 bulan di Medan diduga menjadi korban pencabulan. Pelaku perbuatan menyimpang itu tidak lain dari teman kumpul kebo ibunya.

Akibat kejadian ini, keluarga bocah meminta bantuan pendampingan dari LBH Medan. Mereka terpaksa ke lembaga itu, karena polisi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) disebut menolak laporan mereka.

"Alasan polisi dan KPAID, kami bukan orang tuanya, kami hanya uwak (bibi). Menurut mereka kami tidak berhak mengadu. Makanya kami minta bantuan LBH," kata Nurhajjah (39), satu dari empat bibi N yang mengadukan kejadian itu.

Nurhajjah mengakui SAA alias I (34), ibu korban, tidak mau mengadukan pencabulan itu. Perempuan itu membela pasangan kumpul kebonya M.

Nurhajjah menjelaskan, pencabulan itu setidaknya terjadi pada Kamis (28/8) lalu. Awalnya, salah seorang bibi menjemput M dari rumah yang ditinggali ibu dan M di Pasar Rakyat, Pulo Brayan.

"Mereka tinggal se rumah, tapi belum menikah. Pas hari itu adik kami menjemput N untuk dibawa ke rumah kami di Jalan Yos Sudarso, Pulo Brayan. Biasa seperti itu, kami tidak ada masalah selama ini," sebut Nurhajjah.

Saat dijemput, N tengah terlelap di samping M. Namun, tangan M ada di bagian kemaluan bocah itu. "Mulanya kami nggak curiga, termasuk waktu dia nggak mau dan kesakitan waktu digendong ngangkang. Kami baru tahu malamnya, waktu itu dia kesakitan mau buang air kecil. Setelah ditanyai, dia bilang dicongkel-congkel sama M yang sudah disebut sebagai ayah. Kalau ayah kandungnya sudah meninggal," jelas Nurhajjah.

Karena curiga, keluarga memeriksakan N ke RS Sinar Husni. Mereka mendapat penjelasan dari dokter bahwa telah terjadi kerusakan pada kemaluan N. Pencabulan itu diduga baru terjadi namun dilakukan berulang-ulang menggunakan jari. Namun, kata Nurhajjah, sang dokter tidak mau mengeluarkan surat karena belum ada permintaan dari kepolisian.

Pihak keluarga kemudian mengadu ke Mapolresta Medan. "Tapi pengaduan kami ditolak, karena katanya bukan orang tuanya yang mengadu," sambung Nurhajjah.

Empat bibi N tak menyerah. Mereka membawa bocah itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Keluarga mengaku kembali mendapat penolakan seperti di kepolisian. "Katanya pengaduan kami nggak kuat, makanya kami datang ke LBH minta bantuan hukum," sambung Nurhajjah.

Ketua KPAID Zahrin Piliang yang dihubungi untuk konfirmasi kasus itu menyerahkan handphonenya kepada seorang stafnya bernama Desi. "Kami tidak ada menolak. Kami hanya mengarahkan mereka membuat pengaduan ke polisi dulu. Selain itu, kami minta mereka melengkapi berkas, yaitu surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan yang bersangkutan anak siapa," sebut Desi.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono meminta wartawan bertanya langsung ke bagian SPKT. "Tugas saya bukan menerima laporan, tugas saya hanya menyelidiki," cetusnya.

Sementara pihak LBH prihatin dengan penolakan kepolisian dan KPAID terhadap pengaduan keluarga N. Sebab, sesuai UU Perlindungan Anak, kasus yang dialami N bukanlah delik aduan. "Kami menyayangkan sikap kepolisian yang menyatakan hanya orang tua korban yang berhak melaporkan. Apalagi berdasarkan keterangan yang kita dengar tadi, si ibu diduga kuat melakukan pembiaran, sehingga tidak punya kehendak melaporkan pacarnya itu," kata Direktur LBH Medan Surya Adinata.

Dia mengatakan LBH akan mendampingi keluarga N untuk kembali mengadukan kasus itu ke Polresta Medan. "Seharusnya polisi bekerja sesuai hati nurani, bagaimana jika ini terjadi pada anaknya," pungkas Surya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/bal...bo-ibunya.html
0
3K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan