dg.1.lawAvatar border
TS
dg.1.law
Yang Sering Make Jasa Pengiriman Barang, masuk..
Assalamualaikum...
Agan sering make jasa perusahaan pengirima barang? Pernah dirugikan? Pernah baca klausla perjanjian yang tertera pada resi pengiriman?

Kebetulan ini trit pertama ane. Ane pengen beberin dimari beberapa kelemahan fatal secara hukum butir2 klusula perjanjian yang tertera pada resi beberapa penyedia jasa pengiriman barang (JNE, Tiki, dll). Bagi ane ini penting agar kita sebagai konsumen punya pegangan sekiranya hendak mengklaim kerugian atas kelalaian mereka. Baik mengklaim secara lgsung atau menggugat secara hukum.
Perlu diingat gan, begitu bnyak klaim ganti rugi yg diajukan konsumen kepada mereka namun tidak mendapatkan realisasi atau sekiranyapun ada realisasi namun masih tetap konsumen dirugikan, hal ini bisa terjadi sebab isi klausula perjanjian pada resi pengiriman itu sengaja didesain sedemikia rupa sehingga menimbulkan ketidakseimbangan kedudkan secara hukum antara konsumen dgn pelaku usaha, namun bagi yag paham hukum, hal itu dapat dipadang justru menguatkan konsumen, loh kok bisa?? emoticon-Smilie bisa kok gan. emoticon-Smilie

Namun untuk itu ane minta kesediaan kaskuser dimari absen sebagai tanda minat untuk menyimak trit ini, biar ane ngersa benar-benar trit ini dibutuhkan. Ane hanya akan ngelanjutkan trit ini jika senggaknya udah ada 20 kaskuser yg absen sesuai format yg ane tentuin emoticon-Smilie

Format: id kaskus + lokasi. Ex. dg.1.law+papua
Diubah oleh dg.1.law 27-08-2015 17:44
0
3K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan