MAYNARD GROUPAvatar border
TS
MAYNARD GROUP
HATI-HATI DALAM MEMBELI APARTEMEN PARADISE MANSION
Saya merupakan pembeli Apartemen Paradise Mansion Tower 1 Blok C dengan tipe 2 kamar di lantai 10 unit 6B pada tanggal 29 Maret 2015. Melalui proses negosiasi dengan Marketing Bapak Robert (Mustafa) selaku marketing, Bapak Burhan selaku marketing manager dan Ibu Ros selaku general manager setempat pada tanggal 29 Maret 2015, kami menyetujui pembelian unit tersebut seharga Rp.829.800.000 dan membayar Booking Fee sebesar Rp. 5 juta kepada PT. Satwika Permai Indah di marketing gallery Paradise Mansion yang berlokasi di seberang Lotte Mart Taman Surya. Mekanisme yang ditawarkan adalah dengan mencicil uang muka sebesar 30% sebanyak 24x dengan cicilan per bulan Rp. 10.164.166.

Setelah saya membayar booking fee, saya sebagai konsumen ingin meminta hak saya yaitu melihat draft perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) apartemen Paradise Mansion ini namun Ibu Ade (Legal Paradise Mansion) mengatakan bahwa isi PPJB tersebut standar dan dapat dilihat setelah pembayaran angsuran uang muka.
Saya kemudian melakukan pembayaran angsuran uang muka sebanyak 2x yakni pada tanggal 1 April 2015 dan 1 Mei 2015 dengan total uang Rp 20.328.332 dan kemudian saya diberi draft PPJB yang berisi pasal yang sangat memberatkan konsumen yakni di pasal pembatalan yang menyatakan bahwa :

PASAL IX Ayat 1 : PIHAK PERTAMA (PT. SATWIKA PERMAI INDAH) berhak membatalkan Perjanjian Jual Beli ini secara sepihak karena ketentuan dalam pasal III ayat 4 dan 7a dan/atau apabila PIHAK KEDUA (saya) melanggar ketentuan lain dalam perjanjian ini tanpa memerlukan keputusan peradilan dan terhadap hal tersebut kedua belah pihak menyatakan melepaskan ketentuan dalam pasal 1266,1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PASAL IX Ayat 2 : Dengan tidak mengurangi kewajiban PIHAK KEDUA untuk membayar denda maupun biaya administrasi yang terhutang maka terhadap pembatalan tersebut PIHAK KEDUA akan DIKENAKAN BIAYA ADMINISTRASI SEBESAR 50% (lima puluh persen) dari seluruh HARGA PENGIKATAN JUAL BELI

PASAL IX Ayat 7 : Pembatalan atas permintaan PIHAK KEDUA diluar ketentuan ayat 1 pasal ini akan dikenakan BIAYA ADMINISTRASI PEMBATALAN SEBESAR 50% (lima puluh persen) dari seluruh HARGA PENGIKATAN JUAL BELI

Saya mempertanyakan Pasal tersebut karena saya merasa keberatan sebagai konsumen apabila terjadi pembatalan kami dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari seluruh harga pengikatan jual beli baik pembatalan oleh PIHAK PERTAMA maupun pembatalan oleh PIHAK KEDUA. Oleh karena itu, berdasarkan info marketing (Pak Burhan), saya disarankan ke legal pusat untuk mengirim surat permohonan. Setelah saya mengirim surat keberatan mengenai pasal tersebut pada tanggal 28 Mei 2015 yang diterima oleh legal pusat (ibu Septi) PT. Satwika Permai Indah di Mal Taman Palem lantai 3, jawaban yang kami terima secara lisan adalah pasal tersebut baku dan tidak dapat diubah maka saya mengirimkan surat kedua yakni permohonan surat pembatalan pembelian untuk dapat mengembalikan titipan angsuran uang muka saya. Dikarenakan tidak ada tanggapan yang jelas maka kami mengirimkan kembali surat permohonan pengembalian dana pada tanggal 19 Juni 2015 namun sampai saat ini belum ada balasan tertulis dari PT. Satwika Permai Indah.

Disini saya merasa sangat kecewa karena pihak marketing tidak menjelaskan dengan baik diawal dan mengatakan pasal tersebut seolah-olah standar yang adil. Saya menunggu tanggapan karena hak saya sebagai konsumen untuk mengetahui draft PPJB tidak diberikan hingga saya dapat melihatnya setelah membayar angsuran uang muka kedua dengan kondisi yang menurut saya berat sebelah. Terima kasih.

Hadrian Maynard
0
14.9K
36
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan