Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Ahok Dukung Go-Jek Ajukan Revisi Undang-Undang Lalu Lintas
Ahok Dukung Go-Jek Ajukan Revisi Undang-Undang Lalu Lintas

Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung pengelola jasa layanan Go-Jek untuk mengajukan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait dengan tidak diakuinya ojek sebagai sarana transportasi umum.

“Secara aturan, pasti tidak diizinkan Dishub dong. Namun, secara sosial enggak masalah,” ujar Ahok, Selasa (18/8/2015).

Lebih jauh Ahok menjelaskan, keberadaan Go-Jek sejak awal memang untuk mengangkat citra dan popularitas ojek konvensional yang sebelumnya berbasis pangkalan, menjadi layanan jasa angkutan berbasis aplikasi smartphone.

“Kan mau mengangkat (citra) ojek lama,” tandasnya.

Seperti diketahui, rapat instansi terkait yang meliputi Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta serta Dewan Transportasi Kota Jakarta menyepati ojek tidak dapat digolongkan sebagai sarana angkutan umum, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009.

Narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...lu-lintas/9377

buruan di revisi dah biar dpt ijin dari dishub emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S)
Diubah oleh infonitascom 19-08-2015 06:16
0
1.6K
22
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan