Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

faktualinfoAvatar border
TS
faktualinfo
Polisi Tidak Salah tentang Moge dalam Point "G"


Sebelumnya penjelasan Humas Mabes Polri melalui akun resmi di Facebook tentang aksi keberanian Elanto Wijyono (32) menghadang rombongan moge yang ia nilai melanggar lalu lintas banjir komentar dari netizen.

Humas Mabes Polri memposting penjelasan pada Minggu (16/8/2015) tentang aksi Elanto yang dapat membahayakan keselamatannya. Namun hal ini mendapatkan respon negatif dari publik.

Terkait pemberitaan ini seorang Praktisi Hukum Arloren Antoni menjelaskan bahwa dalam tugas Kepolisian memiliki Hak Deskresi yaitu dimana hak untuk mengambil keputusan seketika. Hal ini dapat digunakan untuk tugas-tugas seketika yang belum ditentukan dalam UU yang telah ada namun tidak melanggar peraturan UU yang telah ada.

Pengawalan tidaklah dapat dijelaskan secara detail dalam UU, sehingga diberikan Hak Deskresi dalam tugas Kepolisian. Disini pengawalan bisa dijelaskan seperti Pawai, Konvoi atau Iring iringan (termasuk konvoi moge) dapat diberikan pelayanan oleh pihak Kepolisian.

Pengawalan dilakukan anggota Kepolisian karena jumlah moge yang terlalu banyak sehingga dapat menimbulkan kemacetan Lalu Lintas. Sebab itu, konvoi moge tersebut dianggap perlu mendapat prioritas didahulukan.

Sumber: Faktualinfo.com
Diubah oleh faktualinfo 18-08-2015 04:42
0
4K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan