Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

satria.bergetarAvatar border
TS
satria.bergetar
[Alamak...]Buka Piala Kemerdekaan, Jokowi Langgar UU SKN
http://m.inilah.com/news/detail/2229...langgar-uu-skn

INILAHCOM, Jakarta - Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) menilai penyelengaraan Piala Kemerdekaan yang dihelat oleh Tim Transisi melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

UU itu menegaskan setiap penyelengaraan kegiatan olahraga harus mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga. Jika dilanggar maka hukumannya pun tak main-main yakni kurungan penjara 5 tahun dan
denda uang maksimal lima milyar rupiah.

Penegasan itu tertuang dalam pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga pasal 29 ayat 1.

Ini yang menyatakan bukan PSSI, tetapi peraturan perundangan. Bisa dibaca di UU SKN dan PP nomor 17/2007, kata Sekretaris Jenderal PSSI, Azwan Karim, Jumat (14/8/2015).

Lanjutnya, sampai saat ini PSSI belum pernah menerima permintaan rekomendasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk penyelengaraan Piala Kemerdekaan. Permintaan rekomendasi kepada cabang olahraga menjadi keharusan bagi penyelengara kegiatan olehraga sesuai dengan UU SKN tersebut.

Untuk itu, PSSI berharap pihak Kepolisian cepat mengambilkan tindakan dengan tidak mengizinkan pertandingan di Piala Kemerdekaan.

Karena ini bukan delik aduan, polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum. Namun, kalau dirasa perlu, PSSI akan melaporkan tindakan pelanggaran UU tersebut ke kepolisian. Nanti bagian hukum PSSI akan menindaklanjuti, ujarnya.

Jika penyelengara Piala Kemerdekaan beranggapan bahwa PSSI masih dibekukan oleh pemerintah (Kemenpora) maka anggapan itu salah. Karena, sesuai dengan keputusan PTUN tanggal 25 Mei lalu, SK Menpora nomor 01307 ditunda keberlakuannya sampai ada keputusan hukum tetap oleh PTUN Jakarta.

Semua orang yang mengerti hukum pasti memahami apa itu penundaan keberlakuan hingga ada putusan hukum tetap. Dan orang yang taat hukum akan menjalankan,. ungkapnya.

Bukan hanya itu, PSSI pun menyayangkan jika Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang diundang untuk membuka kickoff turnamen yang diselenggarakan di Kota Serang, Sabtu (15/8), mendatangi event yang melanggar Undang-Undang.

Mungkin Presiden tidak mendapat informasi yang utuh. Padahal salah satu sumpah jabatan presiden adalah untuk tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku, pungkasnya.

Komen > emoticon-Hammer2
0
4.7K
64
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan