Setelah 1 tahun berlalu akhirnya Kebenaran dan keadilan terungkap di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang gugatan Perdata kasus JIS. Gugatan sebesar $125 juta, yang dilayangkan oleh TPW (Ibu dari korban) ternyata tidak diterima oleh Ketua Majelis Hakim.
Quote:
Kurang Pihak, Gugatan Orangtua Murid JIS Tidak Diterima Hakim
Gugatan yang dilayangkan oleh TPW, ibu dari murid Jakarta International School (JIS) yang disebut sebagai korban pelecehan seksual petugas kebersihan dan guru JIS, kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan oleh wanita yang menggunakan jasa Kantor Pengacara OC Kaligis and Associates tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat tentang kurang pihak dan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucap Haswadi, ketua majelis Hakim saat membacakan putusan, Senin (10/8).
Haswandi usai membacakan putusan menyampaikan para pihak apabila tidak puas dengan putusan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, “atas putusan ini para pihak bisa menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan memiliki waktu 14 hari untuk mengambil keputusan,” ujar Haswandi.
Gugatan yang dilayangkan kepada JIS (Tergugat I), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Tergugat II), PT Indonesia Servant Service (ISS) (Tergugat III), dan ISS International (Tergugat IV) dinyatakan kurang pihak oleh majelis hakim. Hakim berpendapat seharusnya tenaga pekerja kebersihan masuk sebagai para pihak. Soalnya dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat, dalil-dalil yang dituduhkan kepada Para Tergugat merupakan hasil pengaitan dengan tindakan cabul yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan guru JIS kepada anak penggugat.
Sehingga dalam putusan tersebut sama sekali tidak masuk ke dalam pokok perkara. Hakim hanya mempertimbangan eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat. Dalam eksepsinya, Tergugat menyatakan bahwa surat kuasa cacat formal. Hal itu disebabkan penerima kuasa dalam hal ini OC Kaligis mendapat sanksi dari lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Kedua, penggugat tidak memiliki legal standing karena menuntut kerugian permanen. Sebab penggugat tidak menguraikan ganti kerugiannyanya dari biaya yang dikeluarkan penggugat dan tidak menguraikan siapa yang harus membayar ganti kerugian. Ketiga, penggugat tidak menjelaskan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dan gugatan dianggap kurang pihak. Sedangkan keempat, gugatan dianggap prematur karena kasus pidananya belum berkekuatan hukum tetap. Kasus tenaga kerja kebersihan dan guru JIS saat ini dalam proses kasasi dan banding. Dengan pertimbangan tersebut, hakim menerima eksepsi tentang kurang pihak diterima. Hakim menerima alasan-alasan yang disampaikan tergugat dan menolak alasan penggugat.
Sumber:
Tuntutan uangnya yang sangat amat banyak itu ternyata tidak dikabulkan oleh Hakim
Quote:
JIS Menang di PN Jakarta Selatan, Batal Bayar Rp 1,6 Triliun
Jakarta Internasional School (JIS) terbebas dari gugatan membayar Rp 1,6 triliun yang diajukan TH, orang tua siswa. "Majelis hakim menerima eksepsi tergugat," kata Haswandi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidangnya, Senin, 10 Agustus 2015.
Kuasa hukum JIS, Harry Ponto, menganggap putusan hakim sebagai kemenangan. "Karena majelis hakim pada dasarnya setuju perkara ini tak dapat diterima."
Sumber:
http://metro.tempo.co/read/news/2015...rp-1-6-triliun