Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tantalum80Avatar border
TS
tantalum80
Cara Mengurus BPKB+STNK Kendaraan OFF THE ROAD tanpa calo dan biro jasa.
selamat pagi,

bagi anda yang berencana membeli kendaraan bermotor Off The Road (belum dilengkapi BPKB+STNK+plat nomer), berikut disampaikan cara2 mengurus kelengkapan surat tersebut. perlu diingat, langkah2 ini dilakukan tanpa bantuan biro jasa ataupun calo dan kendaraan bermotornya Roda 2. serta syarat mutlaknya adalah membawa faktur asli pembelian motor tsb yang terdiri dari beberapa rangkap.

berhubung saya berdomisili sesuai KTP di Depok, maka langkah2nya adalah sbb:

1. datang ke POLDA Metro Jaya beserta kendaraan bermotor tsb. kmrn saya menggunakan plat nomer pinjaman agar motor tidak ditilang sewaktu perjalanan ke POLDA.

2. sampai di POLDA langsung menuju ke bagian Cek Fisik.

3. parkir di tempat yang banyak petugas cek fisiknya. biasanya begitu masuk kesini, petugas cek fisik akan langsung mengarahkan kendaraan kita.

4. ambil form untuk cek fisik di loket. untuk motor Off The Road form yang diambil sebanyak 2 lembar. tiap lembar form dilengkapi 2 kertas gesek nomer mesin dan rangka. jadi 1 lembar form tsb untk mengurus BPKB dan 1 lembar lainnya untuk STNK.

5. serahkan 2 lembar form cek fisik ke petugas cek fisik.

6. setelah selesai bawa motor beserta hasil cek fisik ke arah Gedung Biru POLDA Metro Jaya. maksud gedung biru ini adalah Gedung Direktorat Lalu Lintas POLDA Metro Jaya.

7. parkir motor di tempatnya emoticon-Smilie kemudian masuk ke gedung biru tsb.

8. untuk mengurus kendaraan baru (Off The Road), langsung menuju ke lantai 2.

9. cari loket yg ada keterangan untuk pembuatan BPKB baru. kalo belum berubah loket 13 dan 14.

10. serahkan faktur pembelian beserta hasil cek fisik dan fotokopi KTP sesuai nama di faktur.

11. petugas akan menyortir berkas tsb dan jika yang mengurus surat tidak sesuai dgn nama di faktur, petugas akan meminjam KTP kita untuk kelengkapan administrasi.

12. petugas menyerahkan sebagian berkas untuk mengurus STNK dan berkas lainnya untuk BPKB.

13. bawa berkas untuk BPKB ke lantai 1 menuju BRI.

14. ambil form penyetoran ke BRI.

15. isi form sesuai petunjuk. untuk membuat BPKB kendaraan roda 2 biayanya adalah Rp 80.000.

16. serahkan form penyetoran beserta uang dan berkas untuk pembuatan BPKB ke loket BRI tsb.

17. petugas BRI akan mengembalikan form berwarna kuning sebagai tanda kita sudah melakukan pembayaran.

18. bawa form kuning tsb ke lantai 2 kembali menuju loket yg semula.

19. serahkan form kuning ke petugas loket untuk ditukar dengan kertas putih sebagai tanda kita telah melakukan penyerahan berkas.

20. simpan kertas putih tsb untuk mengambil BPKB ke loket pengambilan di lantai 2 tsb.

21. menurut petugas, lama proses pembuatan BPKB adalah seminggu. jadi kita musti dtg kembali membawa kertas putih tsb hanya untuk mengambil BPKB.


selesai mengurus surat BPKB, saya langsung menuju kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP saya. dalam hal ini saya menuju ke Samsat Cinere-Depok. di kantor Samsat ini proses penyerahan berkas untuk pembuatan STNK dilakukan.


1. berkas untuk pembuatan STNK sebaiknya dilengkapi dengan fotokopi KTP sesuai faktur dan diletakkan di dalam map.

2. hasil cek fisik dari POLDA harus di legalisir petugas cek fisik Samsat terlebih dahulu.

3. setelah semua berkas lengkap langsung menuju loket. sesuai dengan arahan bagian informasi Samsat Cinere, saya menuju ke loket 7.

4. serahkan berkas dan tulis nomer telpon yang bisa dihubungi di map tsb. karena proses pembuatan STNK biasanya tidak selesai dalam satu hari, maka petugas akan menghubungi kita sesuai dgn nmer telpon tsb.


selesai di tahap ini, saya tidak melakukan pembayaran apapun. karena menurut petugas, di loket ini hanya bagian pendaftaran STNK. proses pembayaran hanya dilakukan setelah STNK selesai.

karena penasaran, saya bertanya ke petugas berapa banyak uang yang musti saya bayar.

perlu diketahui motor yang saya urus BPKB dan STNKnya adalah motor Honda Scoopy tahun pembuatan 2013 dengan harga sesuai faktur adalah 9.006.800.

namun, sesuai dengan database Samsat Cinere harga motor dengan type NC11CF1C A/T tersebut adalah 11.400.000. saya tidak paham mengapa terjadi perbedaan harga antara faktur dan database Samsat. setelah di kalkulasi total biaya pembuatan STNK+pajak yang harus saya bayar adalah sekitar 1,5jt.

menurut hemat saya, total harga tersebut masih lebih murah dari harga pembelian motor yang sudah dilengkapi surat BPKB+STNK (ON THE ROAD). dari website http://kredit-motor.com/honda_scoopy-fi.html diketahui harga motor honda scoopy (ON THE ROAD) adalah 14.250.000.

coba kita bandingkan total harga motor Off The road yang kita urus suratnya sendiri dan On The Road yang diurus oleh dealer.

jika harga sesuai database Samsat Cinere adalah 11.400.000 + biaya STNK pajak 1.500.000 maka total harga motor tersebut adalah 12.900.000. berarti terjadi selisih yang lumayan banyak dari On The Road dan Off The Road sebesar 1.350.000

bagi saya, proses pembuatan surat2 ini tidaklah terlalu rumit. namun memang dibutuhkan waktu untuk mengurusnya, serta kesabaran menunggu selesainya STNK dan BPKB.

selamat mencoba emoticon-Smilie

Artikel ini saya pindahkan ke website saya di kerja bareng. Anda bisa bertanya lebih lanjut disana ya :}
Diubah oleh tantalum80 04-07-2015 07:30
0
79.6K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan