Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mat_indonAvatar border
TS
mat_indon
Prof Hasbullah Konseptor BPJS Tanggapi Fatwa Haram MUI
Prof Hasbullah Konseptor BPJS Tanggapi Fatwa Haram MUI
Jumat, 31 Juli 2015 20:17



TRIBUNJATENG.COM- Prof Hasbullah Tabrany satu diantara konseptor dan pemikir JKN, memberikan tanggapan atas Keputusan Ijtima MUI yang menyatakan bahwa BPJS tidak sesuai syariah, sehingga saat ini kondisi darurat, alias Haram.

Beberapa point penting tanggapan Prof Hasbullah sebagai berikut :

#1. Terdapat kesalahan pandangan bahwa BPJS Kesehatan disamakan dengan perusahaan Asuransi. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang menjadi bagian Pemerintah. Dengan demikian JKN harus dipandang sebagai hubungan Negara (Pemerintah) dan warga negara (Rakyat), bukan orang dengan perusahaan asuransi.

#2. Dalam hal Negara terhadap Warga Negaranya, iuran JKN (BPJS Kesehatan) bersifat sama seperti Pajak yang berlaku wajib. Jika Iuran JKN tidak sesuai syariah, maka pajak pun tidak sesuai syariah.

#3. Dalam hal bukan hubungan orang-orang dengan perusahaan asuransi komersial (asuransi takaful pun komersial), maka JKN tidak memerlukan akad sama persis seperti asuransi komersial. Tetapi JKN diselenggarakan dengan prinsip dan regulasi yang telah ditetapkan.

#4. Iuran JKN merupakan Dana Amanah, bukan uang BPJS Kesehatan, yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta JKN (yang secara bertahap) seluruh penduduk Indonesia.

#5. JKN adalah program negara untuk kepentingan Rakyat. BPJS Kesehatan bukan perusahaan asuransi. Seperti zakat, BPJS Kesehatan seperti badan amil yang diberikan sedikit hak "amil" untuk mengelola iuran "Dana amanat" JKN itu. (*)

-----------------

Adnan Menilai MUI Tidak Bijaksana Soal BPJS

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Wakil Rais Syuriah PWNU Jateng Muhammad Adnan menilai MUI tidak bijaksana dalam hal menyikapi BPJS Kesehatan. MUI menyatakan BPJS tidak sesuai syariah.

"Fatwa MUI itu membuat kami terkejut karena seolah-olah sedang melempar petasan di sebuah keramaian. Atas fatwa haram itu, tentu akan menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat," kata Adnan kepada Tribun Jateng, Kamis (30/7/2015).

Menurutnya, Indonesia sebagai negara majemuk tentu tak bisa disamakan dengan negara lain. Misal di Timur Tengah yang homogen. Apabila itu diterapkan di Indonesia tentu tidak pas dan sekali lagi menimbulkan kegundahan.

"BPJS Kesehatan kami rasa memang dibutuhkan orang-orang yang kurang mampu dari sisi kesejahteraan. Dan itu pun sudah ada dasar hukum maupun undang-undangnya. Jadi tak bisa secara sepihak langsung melontarkan fatwa itu, perlu ada diskusi bersama," ungkapnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, PWNU Jateng berharap agar dapat saling bersikap positif, bermusyawarah sehingga tidak ada kegelisahan di masyarakat. Apabila itu terus dibiarkan, bisa saja menimbulkan antipati publik terhadap MUI.

"Perlu diingat, di Indonesia ada NU, MUI, Muhammadiyah, dan lainnya yang terkadang tidak sependapat dengan fatwa-fatwa MUI. Apalagi ketika ada solusi BPJS Kesehatan diubah ke BPJS Syariah. Kami yakin tidak mengubah apapun," tegasnya. (*)

----------------
Klarifikasi MUI: BPJS tidak jadi Haram diharapkan agar rakyat tidak menghujat MUI secara berlebihan

Tasbihnews.com – Belakangan ini masyarakat di Indonesia memperbincangkan dengan hangat mengenai pernyataanMUI yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah Islam. Tetapi, asumsi yang salah sepertinya terjadi pada fatwa MUI tersebut yang menganggap bahwa BPJS Kesehatan adalah Haram.

“Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini ijtima komisi fatwa MUI keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah,” jelas Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok.
Saat tasbihnews.com mengutip, Jaih juga menjelaskan bahwa alasan dari BPJS ini dipermasalahkan adalah karena mengandung unsur riba dan juga gharar (tidak jelas akadnya).

“Karena akadnya tidak jelas, status iuran menjadi iuran dan juga ini bersifat maisyir, untung-untungan,” imbuhnya.

Dengan hasil dari itjima tersebut, MUI hanya dapat melaksanakan kewajiban untuk memberikan pandangan hidup bagi seluruh umat muslim di Indonesia. “Supaya hidupnya berkah. Kita ini kan seperti kurang berkah, kekayaan alam melimpah tapi miskin. Tidak ada kepentingan lainnya atas fatwa yang dikeluarkan ini, jangan kecam kami dengan berlebihan,” tuturnya.
MUI juga memberikan masukkan kepada lembaga BPJS terkait dengan hasil itjima tersebut seperti halnya Bank Konvensional (Asuransi Konvensional) yang kemudian dilahirkan Bank dan juga Asuransi Syariah.

“Saya kira BPJS silakan jalan, dan juga dibentuk BPJS syariah,” tutupnya

--------------------
Sudah saatnya MUI ditinggalkan oleh umat muslim Indonesia. Selain kurang bermanfaat juga sering membuat polemik yang tidak perlu, terutama fatwa-fatwa yang menyerang aliran muslim non-mainstream seperti yang pernah MUI keluarkan tahun 2005 lalu. Terlebih banyak anggotanya tidak cukup kompeten disebut sebagai ulama (arti harfiah : orang alim/cerdik pandai).

Alhamdulillah, sudah tidak ada lagi jatah APBN untuk MUI dan LSM-LSM keagamaaan lainnya. Tanda-tanda MUI ditinggalkan juga mulai nampak, ketika hasil ijtima "ulama" MUI dikeluarkan, tidak dianggap penting oleh sebagian besar muslimin Indonesia.

Hiduplah Islam Nusantara! emoticon-I Love Indonesia
Diubah oleh mat_indon 01-08-2015 15:20
0
5.9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan